Pemerintah Musnahkan Temuan Beras Ilegal di Tanjung Balai Karimun
Sebagian dari beras tersebut akan dilelang dan sebagian kecil lainnya akan dijual agar tidak merusak peredaran beras di dalam negeri.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah akan memusnahkan temuan 1.000 ton beras ilegal oleh aparat Bea Cukai di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
- Sebagian dari beras tersebut akan dilelang dan sebagian kecil lainnya akan dijual agar tidak merusak peredaran beras di dalam negeri.
- Aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai yang diangkut oleh 6 kapal dari FTZ Tanjung Pinang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait temuan 1.000 ton beras ilegal yang diamankan aparat Bea Cukai di wilayah Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Purbaya mengaku, dia baru menerima laporan terkait penindakan tersebut dari jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mayoritas beras ilegal akan dimusnahkan agar tidak merusak pasar dalam negeri.
Namun, sebagian kecil dari barang bukti tersebut akan dilelang sesuai ketentuan dengan jumlah yang sangat terbatas.
"Nanti kan orang saya, Dirjen Bea Cukai di sana barusan laporan, ya sebagian sebagian besar akan dimusnahkan karena itu katanya, ya karena ilegal aja," kata Menkeu Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (19/1/2026).
"Sebagian dijual, sebagian kecil dijual dilelang tapi kecil sekali, yang sebagian besar ya barang ilegal kan nggak boleh masuk kan, kalau nggak nanti merusak pasar dalam negeri, itu aja," imbuhnya menegaskan.
Saat ditanya mengenai langkah ke depan mengingat kasus serupa kerap berulang, Purbaya menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas.
Baca juga: Daftar Harga Bahan Pangan di Pulau Jawa 16 Januari 2026: Beras Premium Stabil
"Ya yang tangkap ya itu tangkap, musnahkan, pemainnya dikejar, udah itu aja," tegas Purbaya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga kuat diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan.
Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai.
Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras, dengan tujuan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Baca juga: Ribuan Ton Beras Ilegal Terungkap di Kepulauan Riau, Mentan Amran: Ini Pengkhianatan Terhadap Petani
Menurut Mentan Amran, pola distribusi ini tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya, Senin.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” tegas Mentan Amran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beras-Ilegal-Tanjung-Balai-Karimun-OK.jpg)