Kamis, 21 Mei 2026

Kasus Goreng Saham

Profil Multi Makmur Lemindo PIPA Terseret Kasus Goreng Saham

PIPA mencatatkan saham di BEI melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) pada tanggal 10 April 2023.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS PASAR MODAL - Penyidik Subdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri sebuah perusahaan bernama PT Shinhan Sekuritas di kawasan Jakarta, Senin (3/2/2026). Penggeledahan ini diketahui terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (kode saham, PIPA). 

Dewan Direksi:

  • Direktur Utama: Firrisky Ardi Nurtomo
  • Direktur: Noprian Fadli

Dewan Komisaris:

  • Komisaris Utama: Nicolas Sahrial Rasjid
  • Komisaris: Ramdani Eka Saputra

Pemegang Saham PIPA

Morris Capital Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas PIPA dengan porsi 49,92 persen atau 1,71 miliar lembar saham.

Kemudian, Susyanalief sebanyak 59,03 juta lembar saham atau 1,72 persen.

Lalu porsi masyarakat sebanyak 1,65 miliar lembar saham atau 48,36 persen.

Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus manipulasi saham PIPA terbongkar berawal dari dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan tiga terpidana.

Ketiganya berinisial, MBP selaku Eks Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PPI PT BED dan J selaku Direktur PT MML yang telah diputus hakim bersalah atas perdagangan efek yang dalam pernyataan tidak benar mengenai fakta material.

“Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Jadi mempengaruhi ritel,” kata Ade Safri di sela-sela penggeledahan, Selasa (3/2/2026).

Ade Safri mengatakan modus para terpidana yakni menggunakan jasa advisory PT. MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT. BEI yaitu terpidana MBP. 

Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang sudah inkrah itu, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yakni; BH selaku eks Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI, DA selaku financial advisor, dan RE selakuProject Manager PT. MML dalam rangka IPO.

“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” jelasnya.

Ade Safri menyebut berdasar kasus itu, penyidik menemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka dalam rangka merancang PT. MML dengan kode saham PIPA untuk berhasil melantai di pasar modal Bursa Efek İndonesia (BEI)

“Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

“Dan perolehan dana PT MML pada saat IPO, ya Initial Public Offering atau penawaran umum perdana, sebesar Rp97 Miliar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti karena PT Shinhan Sekuritas merupakan Penjamin Emisi Efek (Underwriter) yang menjadi suksesor PT. MML melantai di pasar modal. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved