Pejabat BEI dan OJK Mundur
Syarat Lengkap Calon Dewan Komisioner OJK, Bukan Pengurus Parpol!
Calon anggota Dewan Komisioner OJK harus berkebangsaan Indonesia dan memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Ada Dokumen yang Wajib Diunggah
Calon anggota Dewan Komisioner OJK yang akan mengikuti proses seleksi wajib mengunggah sejumlah dokumen secara online melalui laman resmi seleksi, antara lain:
- Pas foto terbaru berwarna
- Scan KTP
- SPT Tahunan 2 tahun terakhir (2023 dan 2024)
- LHKPN atau LHKASN terakhir (bagi penyelenggara negara)
- Scan ijazah pendidikan terakhir
- Dokumen yang menunjukkan pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
- Makalah yang ditulis secara mandiri sesuai kerangka acuan yang disediakan
- SKCK yang diterbitkan Mabes Polri atau Polda
- Izin tertulis dari pimpinan instansi (jika masih aktif bekerja)
Seluruh dokumen harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Preskon-Pansel-OJK-Kemenkeu-OK.jpg)