Kamis, 4 Juni 2026

Pejabat BEI dan OJK Mundur

Syarat Lengkap Calon Dewan Komisioner OJK, Bukan Pengurus Parpol!

Calon anggota Dewan Komisioner OJK harus berkebangsaan Indonesia dan memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Tayang:
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
PANSEL OJK - Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono dalam Konferensi Pers Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK di Kementerian Keuangan, Rabu (11/2/2026). 

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Ada Dokumen yang Wajib Diunggah

Calon anggota Dewan Komisioner OJK yang akan mengikuti proses seleksi wajib mengunggah sejumlah dokumen secara online melalui laman resmi seleksi, antara lain:

- Pas foto terbaru berwarna
- Scan KTP
- SPT Tahunan 2 tahun terakhir (2023 dan 2024)
- LHKPN atau LHKASN terakhir (bagi penyelenggara negara)
- Scan ijazah pendidikan terakhir
- Dokumen yang menunjukkan pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
- Makalah yang ditulis secara mandiri sesuai kerangka acuan yang disediakan
- SKCK yang diterbitkan Mabes Polri atau Polda
- Izin tertulis dari pimpinan instansi (jika masih aktif bekerja)

Seluruh dokumen harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved