Pejabat BEI dan OJK Mundur
Syarat Lengkap Calon Dewan Komisioner OJK, Bukan Pengurus Parpol!
Calon anggota Dewan Komisioner OJK harus berkebangsaan Indonesia dan memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Ringkasan Berita:
- Calon anggota Dewan Komisioner OJK harus berkebangsaan Indonesia dan memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
- Tidak pernah mengelola perusahaan yang dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit.
- Syarat lainnya, sehat jasmani dan erusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026, serta punya pengalaman di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel OJK) sudah menetapkan secara rinci sejumlah persyaratan bagi calon pendaftar.
Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono mengatakan, seleksi ini terbuka bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memenuhi kriteria.
"Jadi kita sudah mulai melaksanakan seleksi anggota Dewan Komisioner OJK. Jadi mungkin ini supaya bisa di-cover sebanyak-banyaknya ya, seluas-luasnya, agar membuka peluang bagi putra-putra terbaik Indonesia ya untuk berpartisipasi di pemilihan ini," kata Arief di Kementerian Keuangan, Rabu (11/2/2026).
Arief menjelaskan, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI). Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak sedang pailit.
Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
Sehat jasmani. Berusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026, serta memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.
Selain itu, calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
"Jadi ingat ya, meskipun dia misalnya kena pidana 2 tahun, tapi kalau ancamannya di KUHP itu lebih dari 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi kualifikasi ini," tegas Arief.
Arief menegaskan bahwa calon juga tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik selama proses pencalonan, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Jika calon masih tercatat sebagai pengurus partai politik, maka wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai Anggota DK OJK sesuai ketentuan Undang-Undang OJK dan UU P2SK.
"Dalam hal calon anggota Dewan Presiden OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib selebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komunikasi OJK," jelas dia.
Baca juga: Presiden Prabowo Bentuk Panitia Seleksi OJK, Purbaya Jadi Ketua
Di sisi lain, calon pendaftar juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua, termasuk hubungan semenda (besan), dengan anggota DK OJK lainnya.
Selain itu, pendaftar wajib membuat surat pernyataan bahwa seluruh informasi yang disampaikan benar dan tidak direkayasa.
Baca juga: OJK Ungkap 32 Dugaan Kasus Manipulasi Perdagangan Saham di Pasar Modal
Apabila di kemudian hari ditemukan data yang tidak benar, calon bersedia digugurkan dari proses seleksi atau mengundurkan diri dari jabatan jika sudah terpilih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Preskon-Pansel-OJK-Kemenkeu-OK.jpg)