Purbaya Cium Gelagat Main Mata Oknum Bea Cukai dan Toko Perhiasan Tiffany & Co
Berbagai perhiasan mewah yang dijual toko Tiffany & Co di berbagai mal besar di Jakarta diduga hasil selundupan.
Ringkasan Berita:
- Berbagai perhiasan mewah yang dijual toko Tiffany & Co di berbagai mal besar di Jakarta diduga hasil selundupan.
- Sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di sejumlah mal ternama di Jakarta, Rabu (11/2/2026) disegel Bea Cukai karena pelanggaran administrasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencurigai adanya dugaan kongkalikong antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan toko perhiasan mewah Tiffany & Co di kasus impor perhiasan mewah ke Indonesia.
Sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di sejumlah mal ternama di Jakarta, Rabu (11/2/2026) disegel karena diduga ada pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
"Sepertinya ada (kongkalikong antara Bea Cuka dan Tiffany & Co)," kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Purbaya masih akan menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut yang melibatkan oknum pejabat lama. Purbaya sudah merombak pejabat di Bea Cukai dengan menempatkan banyak orang baru di berbagai posisi.
Dia melihat lebih lanjut tindakan hukum apa yang tepat bagi para pejabat yang terlibat kongkalikong ini.
Purbaya mengatakan, berbagai perhiasan mewah yang dijual toko Tiffany & Co di berbagai mal besar di Jakarta diduga hasil selundupan.
"Ini dicurigai selendupan atau enggak disuruh kasih lihat itu form perdagangannya itu mereka enggak bisa tunjukkan," ucap Purbaya.
Baca juga: Toko Perhiasan Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Impor Ilegal
Selain dugaan sebagai barang selundupan, produk yang diimpor Tiffany & Co dari Spanyol ini juga kemungkinan under invoicing. Under invoicing adalah praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.
Purbaya mengatakan penyegelan ini merupakan pesan kepada pelaku usaha yang ingin bertindak tidak adil dan merugikan keuangan negara.
"Ke depan hal seperti itu enggak bisa mereka lakukan lagi. Sebagian udah insaf katanya ada yang mau bayar," kata Purbaya.
Tindakan penyegelan pada Rabu kemarin dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta.
Penyegelan menyasar toko Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta. Barang-barang high value good atau bernilai tinggi ini mereka duga tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang.
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Purbaya agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelas dia.
Baca juga: Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Internasional, Asosiasi: Upaya Negara Lindungi Industri UMKM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Segel-toko-perhiasan-TIffany-Co-OK.jpg)