Sabtu, 25 April 2026

OJK Denda Rp 5,7 Miliar ke Pelaku Manipulasi Saham IMPC

OJK menjatuhkan sanksi denda total Rp 5,7 miliar kepada sejumlah pihak dalam kasus manipulasi saham PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC).

Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
SANKSI OJK - Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total Rp 5,7 miliar kepada sejumlah pihak dalam kasus manipulasi saham PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC). 
Ringkasan Berita:
  • OJK menjatuhkan sanksi denda total Rp 5,7 miliar kepada sejumlah pihak dalam kasus manipulasi saham PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC).
  • OJK menjatuhkan total sanksi denda Rp 11,05 miliar dalam dua kasus pada rentang waktu tersebut dan satu dari dua kasus itu adalah kasus manipulasi saham IMPC.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total Rp 5,7 miliar kepada sejumlah pihak dalam kasus manipulasi saham PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC).

Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan OJK terhadap sejumlah pelanggaran di pasar modal yang terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2022.

OJK menjatuhkan total sanksi denda Rp 11,05 miliar dalam dua kasus pada rentang waktu tersebut.

Satu dari dua kasus itu adalah kasus manipulasi saham IMPC. Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan terdapat dua kelompok dalam perkara ini.

Kelompok pertama melibatkan korporasi PT Dana Mitra Kencana serta dua pihak perorangan berinisial MLN dan UPT.

"Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee, jadi menggunakan investor-investor yang sejak awal memang digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan manipulasi harga di pasar," kata Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam praktiknya, pada kelompok pertama terdapat 17 rekening efek yang sepenuhnya dikendalikan oleh satu korporasi, yakni PT Dana Mitra Kencana.

Sementara itu, pada kelompok kedua terdapat 12 rekening efek yang terbukti berada di bawah kendali dua pihak perorangan, yakni MLN dan UPT.

Baca juga: OJK Denda Influencer BVN Rp 5,35 M karena Berikan Informasi Tidak Benar soal Saham

Berikutnya, kelompok kedua terdiri dari perorangan. Modus yang digunakan bisa melalui skema yang disebut sebagai patungan saham.

Dalam skema tersebut, pihak pengendali berperan menyediakan dana awal untuk melakukan transaksi pembelian saham.

Selanjutnya, dana hasil penjualan saham dikembalikan kepada pihak pengendali melalui belasan rekening efek nasabah yang mereka kuasai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, OJK menemukan adanya pelanggaran Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain itu, para pelaku juga terbukti melanggar Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang P2SK. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved