Ekonom Minta Bea Cukai Lanjutkan Penyegelan Toko Perhiasan Impor
Aturan memang harus terus ditegakkan mengingat banyak sekali kebocoran-kebocoran yang terjadi di cukai dan di bea masuk
Ringkasan Berita:
- Penyegelan ini adalah untuk meningkatkan pengetatan pengawasan terhadap pelaku-pelaku usaha
- Aturan memang harus terus ditegakkan mengingat banyak sekali kebocoran-kebocoran yang terjadi di cukai dan di bea masuk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kalangan ekonom mengapresiasi penyegelan beberapa toko perhiasan impor yang diduga melakukan maladministrasi oleh Bea Cukai.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Prof. Telisa Aulia Falianty mengatakan, penyegelan ini adalah untuk meningkatkan pengetatan pengawasan terhadap pelaku-pelaku usaha. Sekaligus ini upaya mencegah berlanjutnya kebocoran uang negara karena penyelundupan.
"Terkait dengan emas impor ini kan memang karena disinyalir ada proses administrasi yang dilanggar, jadi ada barang-barang yang belum terdaftar atau disinyalir ilegal. Ketika barang masuk itu kan ada cukai yang harus dibayar oleh importir. Karena ketika itu tidak dibayar, itu dianggap maladministrasi juga. Entah dia belum dibayar atau belum dilaporkan," tuturnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: DPR: Penyegelan Toko Perhiasan Mewah oleh Bea Cukai Sejalan Arahan Prabowo
Menurut Telisa, aturan memang harus terus ditegakkan mengingat banyak sekali kebocoran-kebocoran yang terjadi di cukai dan di bea masuk. Upaya ini, lanjut dia, seharusnya bisa menjadi efek jera kepada para pelaku usaha dan memberikan sinyal kepada para pelaku usaha bahwa saat ini pemerintah serius.
"Jadi saya mendukung sih, tapi ini harus dilakukan secara konsisten. Jangan nanti ada oknum lagi. Karena praktek under-invoicing, kemudian ilegal impor dan lain sebagainya yang sering terjadi itu negara dirugikan dan banyak kehilangan pendapatan, sampai triliunan rupiah. Di tengah APBN kita sedang membutuhkan pendapatan yang tinggi, kebocoran-kebocoran semacam ini harus diberantas," tuturnya mewanti-wanti.
Namun ia berpesan harus ada sosialisasi terlebih dahulu bahwa pemerintah sekarang sedang menegakkan aturan, jadi tidak sifatnya tiba-tiba. Karena akan berdampak pada preseden buruk bahwa pemerintah Indonesia tidak ramah kepada pengusaha, dan akhirnya pengusaha jadi ketakutan dan sebagainya.
"Misalnya sudah diberi peringatan beberapa kali, namun tidak kooperatif, misalkan dipanggil tidak datang dan tidak melaporkan, nah itu baru ada peringatan kedua, nah nanti peringatan ketiga belum, nah baru bisa sidak dan penyegelan seharusnya bertahap seperti itu. Jadi supaya tidak menimbulkan ketakutan, berusaha di kalangan pengusaha, itu juga yang kita jaga. Karena kita sekarang lagi benar-benar butuh pengusaha itu untuk mau berinvestasi," tuturnya.
Terpisah, Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad meyakini, Bea Cukai pastinya mendapat informasi adanya pihak yang memanfaatkan kelemahan dalam praktik impor yang terjadi. Karenanya mereka perlu melakukan verifikasi hingga penyegelan.
Tauhid menilai apa yang dilakukan pemerintah melalui Bea Cukai dengan proses investigasi ini pasti ada dasarnya.
"Jika nantinya ada proses pengadilan, silahkan para pelaku usaha bisa melakukan banding. Kalau ternyata Bea Cukai salah, mereka bisa jadi mengembalikan hak-hak pelaku usaha. Namun, jika memang ditemukan ada masalah, itu adalah hak negara untuk melakukan penegakan hukum," jelasnya.
Menurutnya, ada tiga isu utama yang perlu dilihat, yakni apakah benar ada praktik under-invoicing. Kemudian apakah dugaan penyulundupan, atau ada penghindaran pajak bea masuk.
"Bea Cukai merupakan instrumen aparat penegak hukum (APH) dan memiliki penyidik. Ini merupakan wewenang mereka. Tinggal dari para pelaku usaha merasa tidak melakukan tiga hal tersebut under-inviocing, penyelundupan dan bea masuk tetap disertai memiliki bukti. mereka pengusaha bisa menyampaikannya di pengadilan," tuturnya.
Dampak positif penyegelan ini, lanjut dia, adalah menjadi shock therapy yang menunjukkan bahwa pemerintah sekarang mulai tegas. Praktik seperti under-invoicing, penyelundupan, atau penghindaran pajak harus dihentikan agar negara tidak kehilangan potensi penerimaan. Negara tidak kehilangan penerimaan.
Selain itu juga bisa menjadi momentum untuk bersih-bersih oknum yang mungkin "kongkalikong" dengan pelaku usaha. "Nanti bisa diselidiki siapa saja yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal. Terbuka peluang untuk itu, tapi kita perlu menunggu hasil penyelidikannya," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Segel-toko-perhiasan-TIffany-Co-OK.jpg)