Menkeu Purbaya Didorong Segera Berlakukan Tarif Khusus Rokok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didorong segera memberlakukan tarif cukai khusus (murah) untuk produk hasil tembakau.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah.
Ia mengungkapkan bahwa pada 1999, harga SKM berada di kisaran Rp225 per batang dan SKT Rp150 per batang, angka yang menurutnya menunjukkan perubahan signifikan dalam struktur biaya produksi hingga saat ini.
Ia menegaskan, skema tarif yang lebih adaptif bukan sekadar kepentingan bisnis, melainkan upaya memperluas basis legalitas industri. Ia bahkan membuka opsi penyesuaian golongan produksi, dengan catatan pemerintah memberikan klasifikasi yang adil.
“Segera berlakukan tarif cukai murah. Insya Allah pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp250. Kami mohon pemerintah memandang Madura sebagai bagian penting bangsa ini,” tegasnya.
Sementara, Owner CV. Jawara International Djaya, H. Marsuto Alfianto, menyatakan sepakat tanpa syarat atas gagasan yang disampaikan H. Fathor Rosi agar Menkeu Purbaya segera memberlakukan layer rokok.
“Saya sepakat dengan PR Cahaya Pro. Sepakat tanpa syarat,” ujar Alfian.
Sebelumnya, Komisi XI DPR menyatakan telah memberikan 'lampu hijau' terkait dengan rencana pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang ingin menambah tarif lapisan atau layer cukai hasil tembakau (CHT).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menkeu-dan-pengusaha-rokok.jpg)