Kamis, 14 Mei 2026

Lebaran 2026

Bonus Hari Raya untuk Kurir Online dan Driver Ojol Hanya untuk Masa Kerja Minimal 12 Bulan

Bonus Hari Raya wajib diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan dan aktif dalam 12 bulan.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Choirul Arifin
BHR UNTUK DRIVER ONLINE - Driver ojek online menunggu orderan penumpang di shelter Grab Bike Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dan telah aktif dalam jangka waktu 12 bulan terakhir dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25?ri rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. 
Ringkasan Berita:
  • BHR Keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dan telah aktif dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
  • BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. 
  • Perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR Keagamaan yang akan diterima masing-masing pengemudi dan kurir online.

 


 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver ojek online harus dibayar tunai dan nilainya minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.

"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, lagi-lagi pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang ditekankan pemerintah. Pertama, BHR Keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dan telah aktif dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR Keagamaan yang akan diterima masing-masing pengemudi dan kurir online.

Baca juga: H-17 Lebaran, Buruh Mengeluh THR Belum Cair dan Tetap Kena Pajak: Habis untuk Ongkos Mudik

BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, pemerintah menghimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut.

"Kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu," katanya.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved