Gejolak Rupiah
Bank Indonesia Bantah Batasi Pembelian Dolar AS, Begini Penjelasannya
Transaksi di atas 50 ribu dolar AS tetap bisa dilakukan, tetapi wajib sertakan dokumen underlying sebagai dasar kebutuhan.
Ringkasan Berita:
- BI membantah pembatasan pembelian dolar AS, hanya menurunkan threshold dokumen dari 100 ribu dolar AS jadi 50 ribu dolar AS per bulan.
- Transaksi di atas 50 ribu dolar AS tetap bisa dilakukan, wajib sertakan dokumen underlying sebagai dasar kebutuhan.
- Kebijakan berlaku 1 April 2026, untuk jaga stabilitas rupiah dan kesehatan pasar valas domestik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membantah terkait informasi yang menyampaikan BI menerapkan pembatasan transaksi pembelian valuta asing (valas), dalam hal ini mata uang dolar AS.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, BI memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui penyesuaian nilai ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi tunai beli valas terhadap rupiah, dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Menurutnya, penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Selasa Pagi, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.970 per Dolar AS
"Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying. Jadi, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai dolar AS menjadi maksimal 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan," papar Denny dikutip Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan, penyesuaian yang akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas 50 ribu dolar AS, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying.
"Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien," ujarnya.
Bukan Pertama
Secara historis, kata Denny, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.
Ia pun menyampaikan, perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.
"Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026," ucapnya.
Pergerakan Rupiah
Pada perdagangan, Selasa (17/3/2026), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup stagnan di level Rp16.997 per dolar AS.
Meski berakhir stagnan, rupiah sempat menyentuh Rp17.006 per dolar AS pada siang hari.
Sepanjang hari itu, rupiah bergerak pada rentang 16.968–17.006 per dolar AS, usai paginya dibuka menguat pada level Rp19.976 per dolar AS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nilai-Tukar-Rupiah-Melemah-Terhadap-Dolar-AS_20250408_171723.jpg)