Sabtu, 11 April 2026

Anggota DPR Usul RUU Perampasan Aset Tak Sasar Harta di Bawah Tahun 2000

Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengusulkan agar penyitaan aset dalam RUU Perampasan Aset tak menyasar harta yang didapat di bawah tahun 2000.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RUU PERAMPASAN ASET - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengikuti rapat kerja membahas RUU Perampasan Aset dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengusulkan agar RUU Perampasan Aset tak menyasar harta yang didapatkan di bawah tahun 2000.
  • Safaruddin menekankan pentingnya batasan waktu yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses pembuktian terbalik nantinya. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengusulkan agar penyitaan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperhatikan aspek waktu kejadian, sehingga harta yang terkait tindak pidana di bawah tahun 2000 tidak perlu disita.

Hal ini disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

"Ketika dia melakukan tindak pidana tahun 2000, di bawah tahun 2000 ya jangan disita. Harus mungkin nanti kita cantumkan itu, pak, supaya tidak ada penyimpangan itu," kata Safaruddin.

Safaruddin menekankan pentingnya batasan waktu yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses pembuktian terbalik nantinya. 

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini berpendapat penyitaan sebaiknya difokuskan pada aset yang diperoleh di atas tahun 2000.

Safaruddin sepakat bahwa esensi dari perampasan aset adalah sebagai instrumen hukum ketika proses peradilan pidana tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Ia mencontohkan kasus korupsi di mana tersangkanya meninggal dunia atau melarikan diri, sehingga negara tetap bisa mengambil alih aset hasil kejahatan tersebut.

Baca juga: Anggota DPR Usul Nama RUU Perampasan Aset Diganti Jadi RUU Pemulihan Aset

"Sebetulnya perampasan aset ini kan dilaksanakan setelah tindak pidananya tidak berjalan dengan semestinya. Seperti tindak pidana korupsi, sementara proses terus tersangkanya meninggal dunia, maka di situlah berlaku perampasan aset," ujar Safaruddin. 

Safaruddin juga meminta masukan dari para ahli mengenai perluasan jangkauan RUU ini.

Ia mempertanyakan apakah tindak pidana seperti judi online dan pelanggaran pajak juga bisa dimasukkan ke dalam ruang lingkup perampasan aset.

"Tindak pidana narkoba, judi, apa masuk? Apa pajak juga bisa masuk, Pak, di sini? Iya, pajak ini kan juga banyak nih, Pak. Terus judi online, mohon tanggapan," tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved