Dorong Transformasi Dunia Usaha Lewat Program Penilaian Kinerja Perusahaan
Kementerian Lingkungan Hidup terus mendorong dunia usaha agar menjalankan transformasi bisnis berkelanjutan melalui program PROPER.
Ringkasan Berita:
- Program PROPER menjadi motor transformasi bisnis berkelanjutan di dunia usaha dan diikuti 5.476 perusahaan selama periode 2024–2025.
- Sebanyak 282 perusahaan dinyatakan melampaui kepatuhan melalui inovasi dan efisiensi lingkungan
- Program ini juga mendorong dampak sosial dan meningkatkan kepercayaan investor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan peran strategis Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) sebagai instrumen utama dalam mendorong transformasi dunia usaha menuju praktik berkelanjutan.
Pada periode 2024–2025, sebanyak 5.476 perusahaan dari berbagai sektor mengikuti penilaian PROPER, meningkat 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran dunia usaha dalam mempertanggungjawabkan kinerja lingkungan secara terbuka sekaligus memperkuat akuntabilitas publik.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa PROPER telah berkembang melampaui fungsi awal sebagai instrumen kepatuhan.
“PROPER bukan lagi sekadar alat evaluasi administratif, tetapi motor transformasi yang mendorong perusahaan tidak hanya taat, melainkan melampaui ketaatan melalui inovasi, efisiensi sumber daya, dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Hasil penilaian menunjukkan adanya kemajuan, meskipun tantangan masih besar.
Sebanyak 282 perusahaan mencapai kategori beyond compliance, terdiri dari 39 perusahaan berperingkat Emas dan 243 berperingkat Hijau. Sementara itu, mayoritas perusahaan berada pada kategori taat (Biru), dan sebagian lainnya masih belum memenuhi ketentuan lingkungan, yakni kategori Merah dan Hitam.
Baca juga: Komitmen pada Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 PROPER Emas dan 108 Hijau dari KLH
Menurut Hanif, capaian tersebut mencerminkan dinamika industri nasional. Ia menegaskan pemerintah akan terus memberikan pembinaan hingga penegakan hukum bagi perusahaan yang belum patuh.
“Perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Sudharto P. Hadi, menambahkan bahwa perusahaan berperingkat Hijau dan Emas dituntut melakukan inovasi yang lebih komprehensif melalui pendekatan life cycle assessment (LCA).
Pendekatan ini menilai seluruh daur hidup produk, mulai dari bahan baku hingga pengelolaan limbah.
“Untuk kategori Emas, perusahaan tidak hanya dituntut menghasilkan inovasi lingkungan, tetapi juga inovasi sosial yang mampu menciptakan kemandirian masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Sucofindo Dukung Penyelenggaraan Proper untuk Dorong Industri Ramah Lingkungan
Sepanjang periode penilaian, tercatat 1.806 inovasi lingkungan dan sosial yang dihasilkan perusahaan peserta PROPER.
Inovasi tersebut mencakup efisiensi energi dan air, penurunan emisi gas rumah kaca, pengelolaan limbah berbasis ekonomi sirkular, hingga perlindungan keanekaragaman hayati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Penghargaan-Proper-2026-OK.jpg)