Minggu, 12 April 2026

Resmi Pailit, Sritex Harus Out dari Pasar Modal Indonesia

BEI juga akan menghapus pencatatan efek 11 emiten setelah sebelumnya saham mereka nengalami suspensi lebih dari 50 bulan.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DELISTING SRITEX - Emiten garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) harus out dari pasar modal Indonesia alias delisting setelah resmi dinyatakan pailit. Sritex harus cabut dari pasar modal bersama belasan emiten lain yang juga sudah dinyatakan pailit dan suspensi TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Secara paralel, Tim Kurator yang terdiri atas Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin juga melaksanakan lelang kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries (Dalam Pailit). 

Setelah itu, proses berlanjut pada lelang stok atau persediaan berupa benang, bahan baku, serta material lainnya di PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit).

Nurma Candra Yani Sadikin menyampaikan, lelang stok atau persediaan di PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) telah dilaksanakan pada 22 Januari 2026. 

Sementara itu, lelang serupa di PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit) masih menunggu proses verifikasi dari KPKNL Semarang.

“Sebelumnya, kita sudah melaksanakan lelang kedua untuk kendaraan di PT Primayudha Mandirijaya melalui KPKNL Surakarta. Kami juga sudah mengajukan lelang kedua untuk kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries (Dalam Pailit), saat ini masih dalam proses verifikasi dari KPKNL Surakarta dan Semarang,” kata Nurma Candra Yani Sadikin, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap pelaksanaan lelang harus melalui sejumlah tahapan administratif, termasuk pengumuman resmi di media cetak. 

Saat ini, Tim Kurator juga tengah mengajukan lelang tanah dan bangunan berikut isinya berupa mesin produksi serta inventaris kantor di empat perusahaan tersebut, meski masih menghadapi hambatan teknis.

“Untuk tanah dan bangunan ini agak banyak itemnya, di Sritex sendiri ada ribuan mesin yang itu harus di-upload di website KPKNL ([www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id)). Selain itu, untuk aset tanah ini masih ada beberapa yang masih diikat Hak Tanggungan,” ungkapnya.

Anggota Tim Kurator lainnya, Fajar Romy Gumilar, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPKNL Surakarta dan Semarang guna mempercepat proses pendaftaran lelang. 

Tim Kurator juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menyelaraskan pelaksanaan lelang tanah dan bangunan beserta isinya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved