Telkomsel di Sidang MK: Kuota Internet yang Hangus Tak Bisa Disimpan atau Dijual
Telkomsel menyatakan sisa kuota pelanggan yang hangus secara teknis memang tidak dapat disimpan atau dialihkan.
Ringkasan Berita:
- Telkomsel menyatakan sisa kuota pelanggan yang hangus secara teknis memang tidak dapat disimpan atau dialihkan.
- Operator seluler mengklaim tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota data yang tidak digunakan oleh pelanggan.
- Terminologi paket atau kuota hangus maupun penghapusan kuota secara sepihak menurut versi Telkomsel tidak tepat.
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Telkomsel menegaskan sisa kuota pelanggan yang hangus secara teknis memang tidak dapat disimpan atau dialihkan.
Hal itu disampaikan oleh Vice President SIMPATI Product Marketing, Adhi Putranto dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/4/2026).
"Secara teknis, sisa volume atas hak akses terhadap jaringan telekomunikasi yang tidak digunakan oleh pelanggan juga tidak memungkinkan untuk disimpan, dialihkan, dan dikumpulkan," kata Adhi.
"Sehingga tidak mungkin digunakan atau diperjualbelikan kembali oleh operator seluler," sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Adhi, operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume atau data yang tidak digunakan oleh pelanggan.
Sistem layanan internet berbasis kuota dinilai merupakan mekanisme yang paling realistis, baik bagi pelanggan maupun operator.
Mekanisme tersebut diterapkan oleh operator seluler sesuai dengan regulasi Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam praktiknya, layanan tersebut dikenal di masyarakat sebagai paket atau kuota internet.
Baca juga: Telkomsel di Sidang MK: Tak Ada Kuota Hangus, Tapi Habisnya Jasa Berlangganan
"Namun demikian, yang sebenarnya diberikan kepada pelanggan adalah jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu," ucap Adhi.
Sehingga terminologi paket atau kuota hangus maupun penghapusan kuota secara sepihak menurut Telkomsel tidak tepat. Sebab menurut mereka yang terjadi adalah berakhirnya hubungan jasa layanan internet sesuai volume dan jangka waktu yang telah dipilih oleh pelanggan.
Baca juga: Kuota Internet Hangus Diuji ke MK, DPR: Bukan Urusan UU Tapi Operator Seluler
Sebagai informasi, MK memanggil sejumlah provider telekomunikasi untuk memberi keterangan terkait pengaturan kuota hangus. Provider telekomunikasi tersebut adalah Telkomsel, Indosat dan XL.
Selain itu turut dipanggil juga hadir Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia dan PLN. Seluruhnya menjadi Pihak Terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-kuota-hangus-Telkomsel-MK.jpg)