Jumat, 1 Mei 2026

Hari Buruh

Respons Dirut GoTo Soal Presiden Prabowo Mau Jatah Ongkos Driver Jadi 92 Persen

GoTo akan mematuhi aturan pemerintah, namun perlu melakukan kajian mendalam terhadap implikasinya.

Tayang:
YouTube Sekretariat Presiden/Tangkap layar
HARI BURUH - Saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kawasan Monas, Presiden Prabowo menyampaikan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini mencakup sejumlah poin penting, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, hingga perubahan skema pembagian pendapatan yang meningkatkan porsi pengemudi menjadi minimal 92 persen. 

Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Salah satunya mengenai skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.

“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” katanya.

Selain itu kata Prabowo, dalam aturan tersebut juga, pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Para Ojol juga bisa mendapatkan akses kepada BPJS kesehatan.

"Yang tadi, yang tadi saya bicara. Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan,” katanya.

Dalam pidatonya Prabowo sempat menyinggung mengenai pembagian pendapatan antara aplikator dengan Ojol. Selama ini dari penghasilan yang didapat Ojol mendapatkan potongan 20 persen untuk aplikator.

"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari, tetapi aplikator perusahaan minta disetor 20%, gimana ojol setuju 20%? bagaimana 15%? berapa? 10%? Saya katakan disini saya tidak setuju 10%, harus dibawah 10%. enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia," kata Prabowo.

Pemerintah kata Prabowo terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Diantaranya dengan menaikan upah minimum, pembangunan rumah subsidi, hingga adanya bonus hari raya bagi pengemudi.

"Kita juga telah menaikkan upah minimum. Kita tambah rumah bersubsidi untuk buruh. Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir. Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved