Selasa, 5 Mei 2026

Kendaraan Listrik

Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik, Bebas Pajak hingga Ganjil Genap

Jakarta memastikan arah kebijakan daerah tetap konsisten mendorong pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.

Tayang:
Dokumentasi PLN
INSENTIF KENDARAAN LISTRIK - Pemprov DKI memastikan arah kebijakan daerah tetap konsisten dalam mendorong pengembangan kendaraan ramah lingkungan serta percepatan transisi energi bersih. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov DKI tetap beri insentif kendaraan listrik: bebas PKB, BBNKB, dan ganjil genap.
  • Kebijakan mengacu surat edaran Kemendagri dan sejalan program nasional.
  • Tujuannya dorong kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

Baca juga: Ekonom: Insentif Kendaraan Listrik Perlu Diperkuat di Tengah Lonjakan Harga Minyak Global

Pemprov DKI memastikan arah kebijakan daerah tetap konsisten dalam mendorong pengembangan kendaraan ramah lingkungan serta percepatan transisi energi bersih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif fiskal tersebut masih berlaku dan mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," terang Lusiana dalam keterangan, Selasa (5/5/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ucap Syafrin.
 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved