Sidang Paripurna DPR RI
Prabowo Terbitkan PP soal BUMN Jadi Pengekspor Tunggal Komoditas: Demi Berantas Underinvoicing
Prabowo menerbitkan PP terkait tata kelola komoditas. BUMN menjadi pengekspor tunggal demi memberantas praktik undervoicing.
Ringkasan Berita:
- Prabowo menerbitkan PP baru terkait tata kelola kebijakan ekspor komoditas di mana BUMN yang dipilih pemerintah menjadi pengekspor tunggal.
- Untuk awalan, komoditas yang akan dikenakan aturan tersebut yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy.
- Dia menegaskan aturan ini diterbitkan demi menghindarkan praktik-praktik culas dari perusahaan swasta yang mengelola komoditas di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor komoditas.
Dalam pernyataannya, dia menyebut ketika PP tersebut berlaku, maka ekspor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Hal ini, kata Prabowo, menegaskan bahwa BUMN menjadi pengekspor tunggal.
Untuk tahap pertama, ia menyebut komoditas yang diekspor oleh BUMN yakni minyak kepala sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy.
"Hari ini pemerintah Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Aturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita."
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita dimulai dengan minyak kelapa sawit, batubara, dan paduan besi atau ferroalloy. Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," katanya dalam pidato di Sidang Paripurna DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Prabowo Banggakan Kinerja Ekspor CPO, Batu Bara dan Ferroalloy yang Jadi Pendulang Devisa
Prabowo mengatakan nantinya hasil ekspor tersebut akan dibagi oleh BUMN kepada pelaku pengusaha yang menyalurkan komoditas yang dimaksud.
Dia menjelaskan terbitnya aturan ini demi memperkuat monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau underinvoicing.
Selain itu, PP ini juga diharapkan dapat memberantas praktik pemindahan harga atau transfer pricing.
Prabowo juga mengungkapkan aturan ini demi menghindari adanya pemindahan devisa hasil ekspor.
Ia berharap, nantinya akan ada peningkatan pendapatan negara karena aturan tata kelola komoditas yang diterbitkannya.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita," tuturnya.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," sambung Prabowo.
Prabowo menegaskan awal mula berpikiran untuk menerbitkan aturan ini karena dia berkeinginan agar negara mengetahui seluruh alur pendapatan dari ekspor komoditas yang dilakukan.
Baca juga: Prabowo Minta Pemerintah Instropeksi, Pendapatan Indonesia Lebih Rendah dari Kamboja
Pasalnya, menurut Prabowo, selama ini banyak perusahaan yang nakal di mana berbohong terkait nilai ekspor komoditas.