Senin, 1 Juni 2026

Badan Ekspor

Mulai Hari Ini, Ekspor Sawit, Batu Bara dan Ferro Alloy Lewat Satu Pintu DSI

Pemerintah menegaskan DSI tidak mengambil keuntungan, melainkan mengawasi dan memastikan transparansi tata kelola ekspor SDA.

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
EKSPOR SAWIT - Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto di acara jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Airlangga menyatakan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berperan perkuat pengawasan dan tata kelola ekspor sawit. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mulai menerapkan ekspor satu pintu melalui PT DSI untuk sawit, batu bara, dan ferro alloy per 1 Juni 2026.
  • Masa transisi berlangsung hingga 31 Desember 2026 dengan evaluasi setiap tiga bulan sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2027.
  • Pemerintah menegaskan DSI tidak mengambil keuntungan, melainkan mengawasi dan memastikan transparansi tata kelola ekspor SDA.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai berlaku pada Senin (1/6/2026).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor," kata Airlangga saat jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Airlangga Yakin DSI Bisa Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor Sawit-Batu bara

"Implementasi akan berlaku mulai 1 Juni 2026," sambung dia.

Meski begitu, Airlangga memastikan kalau proses tersebut masih dalam tahap transisi hingga 31 Desember 2026.

Kata dia, dalam tahap transisi ini nantinya pemerintah akan melakukan evaluasi di tiap 3 bulan sekali.

"Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," kata Airlangga.

Setelahnya kata dia, terhitung pada 1 Januari 2027 kebijakan tersebut akan diterapkan secara penuh yang dimana, kegiatan ekspor terhadap 3 komoditas harus melalui PT DSI.

Adapun ketiga komoditas SDA yang dimaksud yakni, sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.

"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha-pengusaha atau para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," tandas dia.

DSI Diklaim Tidak Ambil Untung

Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono sebelumnya menegaskan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan perusahaan pelat merah yang dibentuk untuk menambah mata rantai ekspor sumber daya alam (SDA).

Sudaryono mengibaratkan PT DSI seperti pipa transparan yang perannya hanya untuk melihat secara real harga ekspor mulai dari hulu dalam hal ini petani, Pabrik Kelapa Sawit hingga ke hilir.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sudaryono usai rapat bersama sejumlah pengusaha eksportir dan asosiasi petani kelapa sawit di Kantor Kementan, Jumat (29/5/2026).

"Anggaplah ini semacam pipa transparan gitu, jadi kita ingin melihat transparansi disitu disesuaikan dengan harganya pakai AI, pakai apa gitu, supaya sekali lagi objektif atau tujuan dari pemerintah bukan nambahin rente kemudian ngambil untung disitu, bukan," kata Sudaryono kepada awak media.

Sudaryono juga menyebut, PT DSI dalam tugas dan perannya tidak akan mengambil keuntungan apapun dari proses ekspor SDA termasuk komoditas sawit.

Kata dia, PT DSI hanya memastikan kalau proses administrasi hingga penetapan harga dari setiap kegiatan ekspor SDA sesuai dengan ketentuan.

"PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan secara transparan dan akutabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Ya saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," kata dia.

Dengan begitu, Sudaryono berharap agar para petani sawit khususnya mitra rakyat untuk tidak perlu khawatir dengan pembentukan PT DSI ini.

Terlebih, kebijakan melakukan ekspor melalui PT DSI juga tidak langsung diterapkan pada 1 Juni 2026. Kata dia, saat ini pemerintah menerapkan terlebih dahulu proses transisi yang akan dievaluasi pada tiga bulan mendatang.

"Tahapannya, tahap-tahap transisi 3 bulan, 1 Juni sama dengan 31 Agustus, 3 bulan kemudian diharapkan nanti berangsur-angsur setelah peraturan ditetapkan," kata Sudaryono.

"Kemudian berangsur-angsur satu demi satu perusahaan itu kemudian yang pengelolaan ekspornya dikelola oleh PT DSI dan diharapkan 1 Januari 2027 full, baik itu komunitas sawit, batu bara dan juga komunitas satu lagi yang terkait PT DSI itu kemudian yang dikelola oleh PT DSI," tandasnya.

 

 

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved