Legislator PKS Sebut Tantangan UU P2SK Ada di Implementasi, Bukan Pengesahan
Sektor keuangan harus mampu jadi instrumen untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi nasional seperti kemiskinan, pengangguran.
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR dari PKS, Amin Ak, menyambut pengesahan UU P2SK namun menegaskan tantangan terbesar ada pada implementasinya.
- Reformasi sektor keuangan harus memberi manfaat nyata bagi UMKM dan membantu mengatasi kemiskinan, pengangguran, serta ketimpangan.
- Amin menyoroti pentingnya akuntabilitas, perlindungan konsumen, penguatan keuangan syariah, dan pengawasan lembaga keuangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Namun, Amin mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi sektor keuangan tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan industri keuangan, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, sektor keuangan harus mampu menjadi instrumen untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi nasional seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan keterbatasan akses pembiayaan.
Baca juga: DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Penanganan Judi Online
"Kita masih menghadapi tantangan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan ekonomi, dan keterbatasan akses pembiayaan bagi UMKM. Reformasi sektor keuangan harus memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian masalah-masalah tersebut," kata Amin kepada wartawan, Jumar (4/6/2026).
Legislator PKS itu menilai perubahan UU P2SK bukan sekadar tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi sistem keuangan nasional agar lebih sehat, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
"Indonesia membutuhkan sistem keuangan yang tidak hanya kuat menghadapi gejolak global, tetapi juga mampu menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan. Karena itu, penguatan sektor keuangan harus selalu diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan," ujarnya.
Dia menjelaskan, revisi UU P2SK mencakup dua aspek utama, yakni penyesuaian ketentuan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan serta penguatan mekanisme akuntabilitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Salah satu perubahan penting adalah keterlibatan DPR RI dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS sebagai bagian dari penguatan mekanisme pengawasan.
Menurut Amin, penguatan akuntabilitas tersebut penting untuk memastikan lembaga-lembaga penyangga stabilitas sistem keuangan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Dalam berbagai negara maju, penguatan independensi lembaga keuangan selalu diimbangi dengan mekanisme checks and balances yang kuat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan lembaga-lembaga sektor keuangan," kata dia.
Amin juga mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan struktural di sektor keuangan, mulai dari rendahnya literasi dan inklusi keuangan, terbatasnya akses pembiayaan jangka panjang, hingga risiko yang muncul akibat perkembangan teknologi digital.
Menurut dia, perkembangan teknologi finansial yang sangat cepat menuntut pembaruan regulasi agar mampu mengimbangi inovasi tanpa mengorbankan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
"Disrupsi teknologi telah mengubah lanskap industri keuangan secara fundamental. Regulasi harus mampu mengimbangi kecepatan inovasi tanpa mengorbankan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan," kata dia.
Selain itu, Amin menyoroti pentingnya penguatan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki peluang besar menjadikan sektor keuangan syariah sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi.
"Potensi ekonomi syariah Indonesia sangat besar. Karena itu, penguatan kelembagaan dan tata kelola sektor keuangan syariah harus menjadi bagian integral dari agenda reformasi keuangan nasional," ujarnya.
Amin menegaskan bahwa pengesahan revisi UU P2SK hanyalah langkah awal. Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan seluruh amanat undang-undang tersebut benar-benar dijalankan secara efektif.
"Pengesahan revisi UU P2SK bukan akhir dari proses reformasi. Tantangan sesungguhnya adalah implementasi. Harus dipastikan agar seluruh amanat undang-undang ini berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan hasil pembahasan tingkat pertama RUU P2SK.
Dalam laporannya, Hekal menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 melalui serangkaian rapat kerja bersama pemerintah.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat sekaligus mengoptimalkan peran sektor keuangan nasional.
“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatar belakangi RUU Perubahan Undang-undang P2SK,” kata Hekal.
Usai penyampaian laporan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/amin-ak-anggota-dpr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.