Jumat, 5 Juni 2026

RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Tahun 2026, DPR Minta Buruh Kawal Pembahasan

RUU Ketenagakerjaan ditarget rampung 2026, DPR dan pemerintah pastikan transparansi serta partisipasi buruh dalam pembahasan.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah dan DPR RI menargetkan RUU Ketenagakerjaan rampung 2026 sebagai amanat MK. 
  • Anggota Komisi IX Obon Tabroni menegaskan transparansi dan partisipasi buruh dalam pembahasan. 
  • Akademisi Unpad dorong UU baru demi perlindungan pekerja. 
  • Serikat buruh minta pengawasan ketat agar regulasi adil
 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bersama DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan rampung pada 2026.

Regulasi yang tengah disusun tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan menjadi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar revisi dari aturan yang sudah ada.

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menegaskan DPR berkomitmen memastikan proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan berlangsung secara transparan dan terbuka dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk serikat pekerja.

Baca juga: Serikat Buruh Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

DPR Minta Buruh Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Politikus Partai Gerindra itu juga mengajak kalangan buruh untuk aktif mengawal proses pembahasan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.

Hal tersebut disampaikan Obon dalam Sarasehan Ketenagakerjaan bertajuk "Arah Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan bagi Semua" di Bogor, Jawa Barat.

"Komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh jangan pernah diragukan. Beliau adalah satu-satunya Presiden yang hadir langsung di tengah-tengah buruh saat peringatan Mayday, dan membuktikan keberpihakannya dengan mengangkat aktivis buruh legendaris, Ibu Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional," kata Obon, dikutip Rabu (3/6/2026).

Dalam forum yang sama, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus berpijak pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D UUD 1945.

Kedua pasal tersebut menjamin hak warga negara atas pekerjaan, penghidupan yang layak, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Menurut Indra, kepatuhan terhadap konstitusi dapat menjadi landasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari sistem alih daya hingga kesenjangan upah.

Ia juga mengungkap adanya dinamika dalam penyusunan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Outsourcing yang sempat mendapat penolakan dari kalangan pekerja.

"Draf awal yang disampaikan Menaker kepada Presiden sebenarnya hanya membatasi outsourcing untuk lima jenis pekerjaan saja," ungkap Indra.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen buruh untuk terus mengawal pembahasan UU Ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap pekerja semakin kuat dalam regulasi yang akan datang.

Buruh Minta Pekerja Optimistis terhadap RUU Ketenagakerjaan

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardana, meminta para pekerja tetap optimistis terhadap komitmen pemerintah, namun tidak lengah dalam mengawasi proses legislasi.

"Kita wajib optimis dengan komitmen Presiden, tetapi kita harus tetap mengawal ketat proses pembuatan UU Ketenagakerjaan ini. Jangan sampai terjadi pembegalan undang-undang di tikungan akhir! Partisipasi seluruh unsur buruh adalah harga mati untuk melahirkan aturan yang adil bagi semua," cetus Henry.

FSP RTMM-SPSI yang menaungi sekitar 242.000 anggota, dengan 158.000 di antaranya bekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), juga meminta Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan mencermati sejumlah kebijakan yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri dan tenaga kerja.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved