Libur Sekolah, Ditjen Hubdat Lakukan Ramp Check Armada Bus
Kemenhub memproyeksikan kenaikan 6 persen mobilitas angkutan darat seperti bus dan kereta api selama libur sekolah di akhir Juni 2026.
"Melalui program ini, Pelni ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian dengan moda transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai daerah yang terhubung oleh layanan Pelni," ujar Ditto dalam keterangannya, dikutip Senin (8/6/2026).
Pelni memperkirakan sekitar 693 ribu penumpang dapat memanfaatkan program diskon tersebut selama periode libur sekolah.
Syarat Diskon Tiket Pelni:
- Diskon hanya berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 6 Juni 2026.
- Berlaku untuk keberangkatan 20 Juni–15 Agustus 2026.
- Tidak berlaku untuk tiket yang dibeli sebelum program dimulai.
- Tiket yang sudah dibeli sebelum masa diskon tidak bisa meminta pengembalian selisih harga.
- Penumpang wajib melakukan perjalanan sesuai identitas yang tertera pada tiket.
- Kuota diskon terbatas dan berlaku selama masih tersedia.
Diskon Ferry Penyeberangan
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga memberikan keringanan biaya perjalanan selama libur sekolah dengan memberikan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, yang nilainya rata-rata setara dengan 21,9 persen dari total harga tiket penyeberangan.
Program ini berlaku untuk keberangkatan 20 Juni hingga 5 Juli 2026, sementara pemesanan tiket sudah dapat dilakukan sejak 6 Juni 2026.
Jadwal Libur Sekolah DKI Jakarta
Jadwal dimulainya libur sekolah TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK serta SLB di setiap provinsi berbeda-beda. DI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kalender pendidikan resmi telah menetapkan jadwal libur semester genap 2026 yang berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.
Berdasarkan Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026, masa jadwal libur semester genap untuk siswa TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dimulai pada 27 Juni 2026 dan berlangsung hingga 11 Juli 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan jadwal tersebut, para peserta didik akan menikmati masa libur selama kurang lebih 15 hari, sebelum kembali mengikuti kegiatan belajar pada tahun ajaran baru.
Sebelum memasuki masa libur panjang, siswa terlebih dahulu akan menerima laporan hasil belajar atau rapor semester genap.
Berdasarkan kalender pendidikan yang berlaku, pembagian rapor untuk seluruh jenjang pendidikan di Jakarta dijadwalkan pada 19 Juni 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dirjen-Hubdat-Aan-Suhanan-Libur-Sekolah.jpg)