Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Wabah Corona Belum Reda, DPR RI Perpanjang Masa Reses Hingga 29 Maret 2020

Pimpinan DPR RI bersama pimpinan Fraksi menyepakati perpanjangan masa reses anggota dewan hingga 29 Maret 2019.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (18/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI bersama pimpinan Fraksi menyepakati perpanjangan masa reses anggota dewan hingga 29 Maret 2020.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, berdasarkan rapat konsultasi secara virtual yang diikuti seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan, menyepakati perpanjangan masa reses.

"Semua sepakat memperpanjang reses dan menunda pembukaan masa sidang DPR sampai 29 Maret 2020," ujar Puan Maharani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Baca: 100 Ribu Alat Pemeriksaan Massal Virus Corona Akan Datang Dalam 2 Hari Ke Depan

Menurutnya, keputusan bersama tersebut diambil, setelah memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran virus corona atau covid-19 di Tanah Air belum mereda.

"Sedianya reses berakhir pada 20 Maret 2020 dan Senin pada 23 Maret akan ada rapat paripurna, dimulainya masa persidangan ketiga," ucap Puan.

Baca: Anies Baswedan Keluarkan Seruan Setop Kegiatan di Perkantoran Selama 14 Hari

Di sisi lain, Puan menyebut DPR mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menangani pandemi virus corona.

"Negara harus hadir secara jelas dan secara nyata di tengah masyarakat, memberikan rasa tenang serta memberikan rasa aman," katanya.

Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Selama 14 Hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 untuk wilayah DKI.

Status ini berjalan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang mengacu pada kondisi penularan virus corona di ibu kota.

"Pada hari ini kita menetapkan (status) Jakarta sebagai tanggap darurat bencana COVID-19. Ini ditetapkan 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Penetapan status tanggap bencana diambil lantaran Jakarta saat ini dihadapkan pada situasi yang sangat berbeda dari satu atau dua pekan sebelumnya.

Baca: Cerita Johan Budi Kunjungi Dapil Disaat Reses DPR: Tak Ada Kepanikan di Daerah Soal Corona

Sebab, jumlah kasus yang disampaikan hingga Jumat (20/3/2020) berada pada angka yang tinggi.

Mengacu pada data laman resmi COVID-19 DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), data tanggal 20 Maret 2020, pukul 18.00 WIB, Jakarta punya 224 kasus positif.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved