Selasa, 9 September 2025

Pedoman Mengurus Jenazah Muslim Pasien Corona Berdasar Fatwa MUI: Dikafani dalam Keadaan Berpakaian

Ada enam poin yang harus diperhatikan. Enam poin ini merupakan pedoman tata cara memandikan jenazah, mengafani, mengsalatkan hingga mengubur janazah.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Tata cara pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim pasien virus corona (Covid-19) sempat menjadi perbincangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

Pada Jumat (27/3/2020) kemarin, MUI resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020.

Fatwa ini dibuat dengan tujuan agar tidak terjadi penularan virus dari jenazah ke orang yang mengurusnya.

Hal ini sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut MUI atas perintah Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dikutip Kompas.com, Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan fatwa baru terkait pandemi Covid-19.

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini."

"Misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menjalani sesi wawancara virtual, Rabu (18/3/2020).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menjalani sesi wawancara virtual, Rabu (18/3/2020). (Dokumentasi Setwapres)

Baca: Jika Wabah Corona Sampai Puasa, Fatwa Muhammadiyah: Salat Tarawih di Rumah Saja

Baca: Fatwa MUI Soal Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak

Dikutip dari laman mui.or.id, ada tiga ketentuan umum dalam fatwa ini.

1. Jenazah harus diurus oleh sesama muslim

2. Jenazah termasuk kategori Syahid Akhirat, yaitu muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu, antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, atau melahirkan.

3. Ada Alat Perlindungan Diri (APD) yang dikenakan oleh petugas yang mengurus jenazah.

Selanjutnya, dalam keterangan hukum ada enam poin yang harus diperhatikan.

Enam poin ini merupakan pedoman tata cara memandikan jenazah, mengafani, mengsalatkan hingga mengubur janazah.

Berikut ini enam poin ketentuan hukum berdasar Fatwa MUI:

1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19.

Terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.”

2. Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi.

  • Yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan
  • Yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis

3. Pedoman memandikan jenazah:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada.

Dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian, jika tidak, maka ditayammumkan.

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh

f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

    • Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu
    • Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD

g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah. Jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Baca: Wabah Corona, MUI Ingatkan Ibadah Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Baca: MUI Keluarkan Fatwa tentang Salat untuk Petugas Medis Saat Tangani Pasien Virus Corona

Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

4. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh.

Kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara.

Lalu posisi jenazah dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut

5. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang

  • Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan
  • Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib)

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19

6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah).

Sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Tangkal Penyebaran Virus Corona, Bilik Disinfektan Dipasang di Gedung MUI

Baca: MUI Sebut 9 Fatwa Seputar COVID-19 sebagai Panduan Keagamaan untuk Muslim di Indonesia

Baca: Soal Bahaya Corona, Sekjen MUI: Masyarakat Harus Ikuti Saran Ilmuwan

(Tribunnews.com/Bunga)(Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan