Minggu, 7 September 2025

Fatwa MUI Soal Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak

MUI mengeluarkan fatwa mengenai pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19

Riski Cahyadi/Tribun Medan
Petugas medis membawa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 ke dalam ruang infeksius RSUP Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Fatwa MUI Soal Pedoman Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19.

Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu dikeluarkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.

Ada 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.

Secara umum, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap wajib untuk menunaikan shalat.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan