Fatwa MUI Soal Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak
MUI mengeluarkan fatwa mengenai pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19
Riski Cahyadi/Tribun Medan
Petugas medis membawa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 ke dalam ruang infeksius RSUP Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Fatwa MUI Soal Pedoman Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19.
Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu dikeluarkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.
Ada 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.
Secara umum, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap wajib untuk menunaikan shalat.
Berita Populer
Kecelakaan Maut Terjadi di Kediri Tewaskan 2 Pengendara Motor, Berawal Dari Mobil Oleng |
![]() |
---|
Myanmar Kian Memanas, Tujuh Orang Dilaporkan Tewas Saat Polisi Tembaki Pengunjuk Rasa Anti-kudeta |
![]() |
---|
KAPAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka? Dijadwalkan Maret 2021, Cek www.prakerja.go.id |
![]() |
---|
JADWAL Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Awal Maret 2021, Login www.prakerja.go.id |
![]() |
---|
DAFTAR Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Terbaru Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Editor: Putradi Pamungkas
Sumber: TribunnewsWiki