Virus Corona
Jokowi: dalam 8 Hari, Ada 14 Ribuan Orang yang Mudik Meninggalkan Jakarta
Jokowi menyebut dalam kurun waktu 8 hari terakhir, tercatat ada sebanyak 876 armada bus mengangkut kurang lebih 14 ribu penumpang
"Saya minta percepatan program social safety net, jaring pengaman sosial yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal dan para pekerja harian maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro, usaha kecil betul-betul segera dilaksanakan di lapangan."
"Sehingga para pekerja informal, buruh harian, asongan, semuanya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari," kata Jokowi dalam ratas seperti disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi juga mengingatkan agar para pemudik yang pulang ke kampung halamannya tersebut diperiksa kesehatannya dengan menggunakan protokol kesehatan yang ada.
"Saya juga perlu ingatkan agar dilakukan secara terukur. Jangan sampai menimbulkan juga langkah-langkah penyaringan atau screening yang berlebihan bagi pemudik yang terlanjur pulang kampung," terang Presiden.
Dengan demikian, ia berharap warga yang ada di desa juga terjamin keselamatannya.
"Terapkan protokol kesehatan dengan baik sehingga memastikan bahwa kesehatan para pemudik itu betul-betul memberikan keselamatan bagi warga yang ada di desa," jelasnya.
Baca: Kata Jokowi kepada Kepala Daerah: Imbauan untuk Tidak Mudik Tak Cukup, Perlu Langkah Lebih Tegas
Baca: Terjadi Pergerakan Arus Mudik di Tengah Wabah Corona, Jokowi Minta Pemda Tingkatkan Pengawasan
Strategi baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tahapan baru dalam penanggulangan pandemi Virus Covid-19.
Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman mengatakan tahapan baru tersebut yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantinan Kesehatan.
"Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu pembatasan sosial berskala besar dengan Karantina Kesehatan," ujar Fadjroel dalam akun Instagramnya @fadjroelrachman dikutip Tribunnews Senin siang, (30/3/2020).
Baca: 5 Wilayah di Indonesia Terapkan Local Lockdown, Kota Tegal hingga Papua
Bila keadaan semakin memburuk Fadjroel mengatakan bahwa tahapan selanjutnya yakni darurat sipil.
"Hanya Jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil," tambahnya.
Sebelumnya Indonesia menetapkan Pandemi Corona sebagai bencana Nasional, pada 14 Maret lalu.
Baca: Contohkan Kengerian yang Terjadi karena Lockdown, Mahfud MD: Rebutan Senjata
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo mengatakan bahwa status Indonesa dalam menghadapi Pandemi tersebut yakni darurat nasional.
Status darurat tersebut berlaku hingga 29 Mei 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/presiden-jokowi-di-istana-bogor-213.jpg)