Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Cegah Corona, Rutan Cipinang Bebaskan 343 Narapidana, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang membebaskan 343 narapidana (Napi) karena mendapat hak asimilasi dan integrasi di rumah.

Twitter @MRFOLKTIVE / Pennington Country Sheriff's Office
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang membebaskan 343 narapidana (napi).

Sebanyak 343 narapidana berhak keluar atau meninggalkan rutan karena mendapat hak asimilasi dan integrasi.

Keputusan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha, menyampaikan narapidana tersebut mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi di rumah.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (1/4/2020).

Baca: Kemenkumham Bebaskan 30.000 Napi untuk Cegah Corona, Laksanakan Asimilasi di Rumah

Baca: Sandiaga Beri Masukan kepada UMKM agar Bertahan di Tengah Wabah Corona

Ulin Nuha juga mengatakan, para napi yang mendapatkan program harus memenuhi beberapa syarat.

"Dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 warga binaan untuk asimilasi ataupun integrasi di rumah," papar Ulin Nuha.

Beberapa syarat tersebut salah satunya telah memenuhi dua pertiga masa hukuman.

Selain itu, Ulin menyebut, narapidana yang mendapatkan program tersebut dikenai wajib lapor dan dilarang keluar kota.

"Asimilasi ketentuannya setengah dari masa pidana," ujarnya.

"Kemudian untuk integrasi ketentuannya adalah dua pertiga daripada masa pidana," lanjut Ulin Nuha.

Baca: Hand Sanitizer Bisa Kedaluwarsa dan Fungsinya Tak Lagi Efektif, Maka Cek Tanggalnya

Baca: Alasan Pemerintah Hanya Keluarkan Imbauan, Bukan Larangan Mudik 

Kemenkumham Bebaskan 30.000 Napi

Diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 narapidana dan anak.

PLT Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho, menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja.

Nugroho menyebut, 30.000 napi tersebut akan melaksanakan asimilasi di rumah.

Ilustrasi tahanan kabur.
Ilustrasi sel tahanan (Internet)

Baca: Pimpinan KPK Sambut Positif Menkumham Bebaskan Napi Koruptor Menggunakan Revisi PP 99/2012

Baca: Cegah Penyebaran Covid-19 di Dalam Lapas, 1.942 Napi di Wilayah Riau akan Dibebaskan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan