Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Cegah Penyebaran Corona, Kemenkumham Telah Bebaskan 22.158 Narapidana dan Anak

Kemenkumham mencatat telah mengeluarkan dan membebaskan 22.158 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi hingga Jumat (3/4/2020).

Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi virus corona atau Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat telah mengeluarkan dan membebaskan 22.158 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi hingga Jumat (3/4/2020) pukul 09.30 WIB.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Hingga pukul 09.30 WIB yang keluar 22.158," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti lewat siaran pers, Jumat (3/4/2020).

Baca: 18.062 Narapidana dan Anak Dibebaskan Guna Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Lapas dan Rutan

Rika menyampaikan, dari 22.158 Narapidana dan Anak yang telah keluar dan bebas dari program asimiliasi sebanyak 15.477 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sedangkan, sebanyak 6.681 orang keluar dan bebas melalui program integrasi.

"Dari program asimilasi sebanyak 15.477 WBP dan melalui program integrasi sebanyak 6.681 WBP," jelas Rika.

Baca: Cegah Corona, Rutan Cipinang Bebaskan 343 Narapidana, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya tindak lanjut Ditjen PAS Kemenkumham untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) over kapasitas.

Rencananya, sebanyak 30.000 WBP akan keluar dan dibebaskan melalui program tersebut dalam sepekan terakhir ini.

Namun, dalam perkembangannya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca: Keputusan Menkumham Soal Pembebasan Narapidana dan Anak Hanya Kurangi 11 Persen Warga Binaan

Keputusan ini tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

Yasonna merinci, setidaknya empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Kriteria pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Diperkirakan akan ada 15.442 terpidana narkotika yang akan dibebaskan.

Kriteria kedua, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Rencananya akan ada sekitar 300 koruptor yang akan dibebaskan.

Kriteria ketiga, bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun harus ada pernyataan dari rumah sakit.

Terakhir, berlaku bagi narapidana warga negara asing (WNA) sebanyak 53 orang.

Namun, wacana ini harus mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan