Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Marak Penolakan Jenazah Korban Corona, MUI Menyesalkan dan Ingatkan Masyarakat soal Fatwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti maraknya penolakan jenazah korban positif Covid-19 di berbagai daerah.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi 

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

3. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Lihat fatwa lebih lanjut di sini

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved