Senin, 1 September 2025

Virus Corona

Komisi VIII DPR Tunjuk Ace Hasan sebagai Ketua Panja Revisi UU Penanggulangan Bencana

Ia mengungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ace Hasan Syadzily 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Kepala BNPB sekligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, Senin (6/4/2020).

Rapat tersebut digelar secara telelonferensi (virtual) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Rapat kerja hari ini mengagendakan penanganan wabah Covid-19.

"Yang pertama Kepala BNPB untuk menyampaikan bagaimana anggaran kekinian yang didapat. Kemudian bagaimana penyalurannya dan hambatannya apa saja," kata Yandri.

Baca: Pemerintah Ungkap Empat Kriteria Orang yang Wajib Isolasi Mandiri Corona

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan yanh mendesak menghadapi pandemi tersebut, politikus PAN itu memastikan akan merevisi UU no.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ia mengungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut.

"Dialog kita dengan para anggota, kemudian pimpinan, kita sudah bersepakat dan saya sebagai Ketua Komisi VIII sudah menandatangani surat kepada Ketua DPR RI untul percepatan dan fokus kepada revisi UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," ujarnya.

Baca: Sejumlah Daerah telah Ajukan Penerapan  PSBB ke Pemerintah Pusat

"InsyaAllah pada masa sidang ini dan kami sudah menunjuk ketua panjanya Pak Ace dan kami sudah siap. InsyaAllah semakin cepat undang-undang ini kita revisi, mungkin kebutuhan-kebutuhan yang mendesak seperti koordinasi, penggarnggaran, kewenangan, mudah-mudhan bisa terjawab melalui revisi undang-undang tersebut," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan