Virus Corona
Polri Sudah Bubarkan 10.873 Kali Kerumunan Massa Selama Pandemi Corona
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan penjelasannya soal penegakan hukum terkait PSBB.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pandemi virus corona, pemerintah gencar mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja dan melakukan physical distancing.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah penetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini bertujuan untuk memutus rantai penularan virus corona.
Terkait dengan hal tersebut , Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono memberikan penjelasannya soal penegakan hukum terkait pembatasan sosial berskala besar.

Hal itu disampaikan Argo dalam konferensi pers di Kantor Graha BNPB, Senin (6/4/2020).
Argo menyebut, hingga kini pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar melakukan physical distancing dan tidak membuat atau menghadiri keruman.
Untuk menertibkan masyarakat, Polri telah memberikan edukasi kepada masyarakat sebanyak 26.695 kali.
Edukasi tersebut diberikan kepada masyarakat dari Polri terkait dengan pandemi Covid-19.
"Publikasi humas Mabes Polri ada 51.977 kegiatan," terang Argo.
Baca: Didedikasikan Buat Pejuang Garda Depan Kesehatan, Powerslaves Luncurkan Single Stare at Me
Baca: 4 VIDEO Tutorial Cara Membuat Masker Kain: Ada yang Cukup Pakai Karet Gelang hingga Perlu Dijahit
Tak hanya itu, Polri juga telah melakukan pembubaran massa dan kerumunan yang ada di masyarakat selama pandemi corona.
"Untuk pembubaran massa atau kerumunan ada 10.873 kali kami membubarkan," terangnya.
Selain itu, di tengah pandemi corona ini, selain membubarkan kerumunan, Polri juga menangani kasus hoaks atau berita bohong.
Hingga 5 April 2020, ada sebanyak 76 kasus hoaks yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
1. Bareskrim Mabes Polri: 6 kasus
2. Kalimantan Timur: 6 kasus