Rabu, 29 Oktober 2025

Virus Corona

2,5 Juta Warga DKI Akan Mendapatkan Bansos Tambahan dari Pemerintah

Pemerintah memberikan Bansos Tambahan untuk warga Jabodetabek sebagai bantuan dalam menghadapi pandemi corona.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan Bansos Tambahan untuk warga Jabodetabek sebagai bantuan dalam menghadapi pandemi corona.

Adapun jumlah warga yang akan menerima Bansos tersebut berjumlah 4,1 juta orang.

"Bansos tambahan untuk Jabodetabek yaitu 4,1 juta penerima, 2,5 juta di DKI dan 1,6 juta di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ini untuk memberikan BLT kepada mereka," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020).

Baca: Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, Achmad Yurianto Beberkan Manfaatnya dalam Atasi Covid-19

Adapun nilainya menurut Sri Mulyani yakni Rp 600 ribu dan akan diberikan selama dua atau tiga bulan.

"Satuannya sama seperti kartu pra kerja 600 ribu. kita nanti tetapkan 2 atau 3 bulan," katanya.

Bansos tambahan tersebut menurutnya untuk memberikan dukungan terhadap langkah langkah dibidang kesehatan, salah satunya PSBB.

Baca: Kabar Baik dari UPDATE Covid-19 Global Hari Ini, 7 April 2020 Sore, 290.550 Orang Dinyatakan Sembuh

Bansos tambahan tersebut termasuk dalam paket anggaran Rp 110 triliun dari total 405,1 triliun untuk menghadapi pandemi corona.

"Tanpa menyebabkan masyarakat kita menjadi mengalami kesulitan di bidang pemenuhan kebutuhan pokok," katanya.

Akses keluar masuk Jakarta dibatasi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo membeberkan mekanisme penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diputuskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta.

Menurut Sambodo, nantinya tidak akan ada pembatasan akses masuk menuju dan dari Jakarta.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo kepada awak media, Selasa (6/4/2020).

Baca: Kemenkes Setuju PSBB di Jakarta, Ketua Gugus Tugas: Kebijakan Paling Ideal Tangani Penyebaran Corona

Di sisi lain, kata Sambodo, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved