Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Kemenkes Setuju PSBB di Jakarta, Ketua Gugus Tugas: Kebijakan Paling Ideal Tangani Penyebaran Corona

Busroni menyampaikan, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah disetujui pihaknya.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni menyampaikan, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah disetujui pihaknya.

Pemprov DKI mengusulkan penerapan PSBB, mengingat saat ini kasus virus corona terbanyak terjadi di Jakarta.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui surat permohonan PSBB yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Senin (6/4/2020) malam.

Busroni menyampaikan, pemberian status PSBB di Jakarta tersebut merupakan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca: Menkes Restui PSBB Jakarta, Komisi IX : Jaga Pintu Masuk-Keluar DKI

Baca: Menkes Setujui Jakarta Berlakukan PSBB, Ini Pengertian, Syarat hingga Apa Saja yang Dibatasi

Baca: Anies Baswedan Direstui Menkes Terapkan PSBB di Jakarta, Ini 6 Macam Aktivitas yang akan Dibatasi

“Pertimbangan gugus tugas karena itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu."

"Kedua aspek keselamatan dan ketiga aspek ekonomi,” ujar Busroni, dikutip dari Wartakotalive.com (7/4/2020).

Menkes Terawan Agus Putranto
Menkes Terawan Agus Putranto (TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA)

Kemenkes diberikan kewenangan untuk mengeluarkan persetujuan PSBB sebagaimana PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB.

Namun, pertimbangan tersebut juga dari Gugus Tugas yang terdiri dari tim kementerian lainnya.

“Jadi tidak Kemenkes khusus, tapi itu (Gugus Tugas) adalah tim. Ada tim dari Kemenhub, banyak tim di situ. Jadi tidak Kemenkes saja," tegas Busroni.

PSBB Kebijakan Paling Ideal

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, PSBB adalah kebijakan yang paling ideal untuk menangani penyebaran virus corona.

Namun, status PSBB ini bukan larangan namun pembatasan yang diterapkan di suatu wilayah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Ia menyebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tak akan bisa mendistribusikan anggaran jika ada kebijakan lockdown.

"Bayangkan, kalau kemarin Bapak Presiden, mengambil keputusan untuk lockdown, karantina wilayah, mungkin hari ini BNPB akan kewalahan untuk mendistribusikan anggaran dana, kepada sekian ratus juta penduduk Indonesia," ujar Doni, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca: Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

Baca: Alasan Pemerintah Pilih PSBB daripada Karantina Wilayah: Jangan Sampai Orang dan Ekonominya Mati

Baca: DKI Disetujui Terapkan PSBB, Ini 6 Cakupan Pembatasan untuk Cegah Penularan Covid-19

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah berkomunikasi dengan kepala daerah agar mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan virus corona.

"Ini terjadi beberapa waktu yang lalu, selanjutnya setelah Mendagri menelepon yang bersangkutan, bahkan didatangi oleh Mendagri ini sudah mengalami perubahan," jelas Doni.

(Tribunnews.com/Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan