Minggu, 24 Agustus 2025

Menkes Setujui Jakarta Berlakukan PSBB, Ini Pengertian, Syarat hingga Apa Saja yang Dibatasi

DKI Jakarta kini akan menjadi wilayah yang telah disetujui untuk diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona tipe-2 yaitu SARS-CoV-2) pada Senin (6/4/2020).

Presiden Jokowi didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, dan jajaran pimpinan kemebterian/lembaga lainnya melakukan peninjauan kesiapan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (13/03).
Presiden Jokowi didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, dan jajaran pimpinan kemebterian/lembaga lainnya melakukan peninjauan kesiapan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (13/03). (Bea Cukai)

Penerapan aturan PSBB dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi hari Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenanai PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahu 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019.

PMK No.9 Tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Arti dan Syarat PSBB

Dalam peraturan tersebut, pengertian PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu oleh penduduk dalam suatu wilayah yang diduga telah terinfeksi virus corona dengan sedemikan rupa, untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan