Menkes Setujui Jakarta Berlakukan PSBB, Ini Pengertian, Syarat hingga Apa Saja yang Dibatasi
DKI Jakarta kini akan menjadi wilayah yang telah disetujui untuk diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor:
Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona tipe-2 yaitu SARS-CoV-2) pada Senin (6/4/2020).

Penerapan aturan PSBB dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi hari Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenanai PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahu 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019.
PMK No.9 Tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Arti dan Syarat PSBB
Dalam peraturan tersebut, pengertian PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu oleh penduduk dalam suatu wilayah yang diduga telah terinfeksi virus corona dengan sedemikan rupa, untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.