Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

‎KPK Pastikan Awasi Pengalihan Anggaran Pilkada untuk Penanganan Corona

KPK memastikan bakal mengawasi pengelolaan anggaran yang berhubungan dengan penanganan virus corona atau Covid-19

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengawasi pengelolaan anggaran yang berhubungan dengan penanganan virus corona atau Covid-19, termasuk anggaran Pilkada yang dialihkan untuk menangani pandemi tersebut.

KPK tak segan menjerat pihak manapun, termasuk kepala daerah yang bermain-main dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Tak tanggung, terdapat ancaman hukuman mati bagi koruptor terkait bencana yang diatur dalam UU Tipikor.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK akan mengawasi pengelolaan anggaran terkait penanganan Covid-19.

Baca: Satgas Pangan Polri: Harga Gula Pasir Sudah Turun

KPK terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tidak terjadi penyimpangan, bahkan korupsi dalam pengelolaan anggaran bencana ini.

"KPK berperan dalam pengawasan di samping akan terus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (30/3/2020), Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada serentak 2020 yang rencananya digelar pada September.

Baca: Menkominfo Jamin Keamanan Data saat Pejabat Negara Rapat via Zoom

Terdapat tiga opsi penundaan pilkada, yakni ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.

Selain itu, dalam RDP tersebut, Komisi II dan KPU sepakat agar anggaran Pilkada yang belum dipakai, direalokasi oleh Pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19.

Belum diketahui secara pasti jumlah total anggaran Pilkada yang akan dialihkan untuk penanganan pandemi corona lantaran terdapat perbedaan penyerapan di setiap daerah.

Namun, KPU menganggarkan total sekitar Rp10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ipi menyatakan, KPK telah mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan Covid-19 dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik value for money.

Baca: Dampak Corona, Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 Ditunda

“Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” katanya.

Dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan