Virus Corona
KPK Pastikan Awasi Pengalihan Anggaran Pilkada untuk Penanganan Corona
KPK memastikan bakal mengawasi pengelolaan anggaran yang berhubungan dengan penanganan virus corona atau Covid-19
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.
Surat Edaran ini diterbitkan untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.
Baca: Mabes Polri: Baru Polda Metro Jaya yang Menetapkan Tersangka Terhadap Pelanggar PSBB
"Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," jelasnya.
Diketahui, sejumlah daerah yang akan menggelar pilkada mulai mengusulkan untuk merealokasikan anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan Covid-19.
Beberapa di antaranya, KPU Provinsi Jambi yang mendukung dana hibah pilkada digunakan untuk penanganan virus corona. Pengalihan anggaran ini akan disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Lalu, DPRD Kota Balikpapan yang berencana akan mengalihkan seluruh anggaran yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut untuk membiayai upaya penanggulangan wabah corona atau COVID-19.
Demikian pula dengan Kabupaten Banggai yang sedang menggodok revisi MoU Dana Hibah Pilkada yang akan direlokasi ke kegiatan penanganan dan pencegahan COVID-19.
Revisi ini akan dibahas Pemkab dengan DPRD dalam waktu dekat ini. Keputusan ini merupakan hasil rapat Bupati Banggai, Herwin Yatim yang didampingi Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, dan Sekretaris Daerah Banggai, Abdullah saat menggelar rapat melalui aplikasi zoom meeting, beberapa waktu lalu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyatakan, anggaran Pilkada yang dialihkan untuk penanganan corona perlu diawasi secara ketat.
Peralihan anggaran tersebut rentan diselewengkan, apalagi terdapat sejumlah kepala daerah yang berpotensi kembali maju dalam Pilkada 2020.
"Realokasi anggaran tersebut sangat rentan terjadinya penyalahgunaan oleh petahana, maka penting dijadikan pusat kerawanan yang harus di pantau selama proses penundaan," kata Alwan.
Di sisi lain, Alwan meminta pemerintah pusat untuk menjelaskan proses realokasi anggaran Pikkada untuk Covid-19. Hal ini untuk memastikan peruntukan anggaran tersebut di daerah.
Bagi JPPR, kata Alwan, dalam kondisi saat ini mitigasi yang paling efektif ditujukan untuk pendidikan pemilih. Hal ini lantaran dengan penundaan tahapan Pilkada, Bawaslu juga tidak dapat mengawasi bahkan menindak peserta Pilkada.
"Karena dalam penundaan tahapan baawaslu juga tidak bisa melakukan pengawasan dan penindakan. Maka pendidikan pemilih menjadi Penting, karena sesungguhnya objek dalam Pilkada adalah masyarakat pemilih," katanya.
Tak tertutup kemungkinan, anggaran Pilkada yang belum terpakai itu dialokasikan untuk pendidikan pemilih. Menurutnya pendidikan pemilih merupakan bagian dari bentuk pencegahan Covid-19.
"Masyarakat secara psikologis akan sangat berdampak, bagaimana masyarakat tidak menjadi panik dan takut," katanya.