Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Jakarta Terapkan PSBB, Warga yang Berkerumun Lebih Dari 5 Orang Akan Ditindak Tegas

Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, kerumunan di atas 5 orang tidak diizinkan.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, kerumunan di atas 5 orang tidak diizinkan.

"Pada saat PSBB tidak diiizinkan kerumunan di atas 5 orang, kegiatan-kegiatan di luar rungan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya yang disiarkan langsung Kompas TV, Selasa (7/4/2020) malam.

Menurut Anies Baswedan, bagi warga yang berkerumun di atas 5 orang akan diberi tindakan tegas.

Baca: Pemprov DKI Akan Distribusikan Sembako Untuk Keluarga Miskin dan Rentan Miskin Mulai Kamis Ini

Baca: Terkait Penerapan PSBB, Anies: Pernikahan Tidak Dilarang Tapi Dilakukan di KUA, Resepsi Ditiadakan

Baca: DPP PKB Bagi-bagi Nasi Boks dan Hand Sanitizer ke Driver Ojol

Baca: 8 Sektor Usaha Ini Masih Boleh Berkegiatan Saat PSBB Diterapkan di DKI Jakarta

"Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran Pemprov DKI, TNI, Polri akan melakukan kegiatan penertiban," ujarnya.

Anies Baswedan berharap peraturan PSBB dipatuhi semua masyarakat.

Selain itu, Anies Baswedan mengatakan, untuk mengawasi pelaksanaan PSBB, Pemprov DKI bersama TNI dan Polri akan meningkatkan kegiatan patroli.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, ini untuk kepentingan kita semua, kalau kita mentaati InsyaAlah penyebaran virus Covid-19 ini bisa kita kendalikan," katanya.

Manfaat diberlakukannya PSBB

 Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkapkan manfaat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang telah diterapkan di DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Yuri saat memberikan keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya Yuri menyinggung terkait keputusan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto yang menyetujui pemberian PSBB di wilayah DKI Jakarta.

"Beberapa saat yang lalu Menkes baru saja menyetujui berlakunya PSBB di wilayah daerah khusus ibu kota," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas tv. Selasa (7/4/2020).

"Artinya ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait dengan imbauan pemerintah untuk tetap belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah," imbuhnya.

Lebih lanjut Yuri mengungkapkan penerapan PSBB di suatu daerah ini dapat secara efektif untuk mencegah terjadinya keramaian atau perkumpulan masyarakat.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait dengan manfaat pemberlakuan PSBB ini," tegasnya.

"Di antaranya yakni kita mencegah terjadinya berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk alasan kesenian, budaya maupun alasan pertandingan olahraga dan sebagainya," jelasnya.

Kemudian Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini meminta PSBB dipahami sebagai upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas sosial setiap orang.

Menurutnya PSBB dinilai sangat penting karena dapat melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang mulai meluas di tanah air ini.

Namun tentunya apabila kebijakan ini dapat dilakukan secara bersama-sama dengan disiplin. 

Baca: Jubir Corona: Sebanyak 14.354 Spesimen Terkait Covid-19 Telah Diperiksa dengan Metode PCR

Baca: RS Pertamina Jaya Khusus Corona Siapkan 2 Robot Medis Bantu Rawat Pasien, Ini Penampakannya

"Kita semua secara bersama-sama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang betul-betul tidak diperlukan," tegas Yuri.

"Adapun tujuan dari PSBB adalah untuk memberikan jaminan bahwa rantai penuluran Covid-19 bisa kita putuskan dengan secara bersama-sama dan disiplin dalam mematuhinya," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Yuri bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih banyak termasuk terkait PSBB, pemerintah telah menyediakan beberapa pusat informasi Covid-19.

Seperti laman resmi pemerintah di situs covid-19.go.id, hotline di 119, WhatsApp Covid-19 di nomoe 0811 3339 9000, atau di halo Kemkes 1500567, serta bebrapa aplikasi online dan layanan telemedicine yang lainnya.

Baca: Daftar Sebaran Virus Corona di Indonesia Selasa (7/4/2020): 80 Kasus Baru di Jabar, DKI Tertinggi

Diberitakan sebelumnya, Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka menangani pandemi Covid-19 pada Senin (6/4/2020).

Dikutip dari Setkab.go.id PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah yang terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Covid-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan