Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan

Wali Kota Bogor, Bima Arya, memperkirakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor dapat diterapkan mulai minggu depan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kompas.com
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto 

Anies menegaskan, peraturan yang ada saat ini bertujuan baik untuk memutus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

"Peraturan ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah Covid-19," ungkap Anies.

Untuk itu, Anies menegaskan agar masyarakat di DKI Jakarta menuruti aturan untuk tetap tinggal di rumah.

"Seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah, di lingkungan rumah," ujar Anies.

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Penjelasan tentang Penggunaan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta

Perlu diketahui, PSBB akan berlangsung  selama 14 hari.

Terhitung mulai Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada Kamis (23/4/2020).

Dalam kurun tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila keadaannya sangat mendesak.

Di antaranya seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu.

Selain itu, warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan