Virus Corona
PSBB di Lima Wilayah Jabar Mulai Rabu 15 April Dinihari, Wilayah Kota Akan Berlaku PSBB Maksimal
PSBB di lima wilayah di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor akan dimulai Rabu (15/4) dinihari.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor akan dimulai pada Rabu (15/4/2020), dinihari.
"PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dinihari tanggal 15 bulan april 2020 selama 14 hari," kata Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat konferensi pers Minggu (12/4/2020) sore.
"Setelah 14 hari nanti kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," sambung Emil, sapaannya seperti disiarkan kanal YouTube Humas Jabar.
PSBB di lima wilayah tersebut, nantinya bisa diterapkan secara berbeda berdasar wilayah yang ada, yakni Kabupaten serta Kota.
Dua Kabupaten yang akan menerapkan PSBB tersebut, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, tidak dilakukan seperti wilayah Kota karena terdapat desa-desa didalamnya.
"Sehingga tidak bisa dilakukan PSBB nya persis yang diwilayah kota seperti contohnya DKI jakarta, oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB nya terbagi dua," terang Emil.
Baca: Menkes Setujui PSBB di Lima Daerah Jawa Barat, Wakil Wali Kota Bogor Ungkap Persiapan yang Dilakukan
Baca: BREAKING NEWS Kementerian Kesehatan Sedang Proses Usulan PSBB Untuk Wilayah Tangerang Raya
Baca: Update Angka Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini: 4.241 Positif Corona, 373 Meninggal, 359 Sembuh
Di zona merah seperti kecamatan tertentu, PSBB akan dilakukan secara maksimal, sementara di luar zona merah PSBB tersebut akan menyesuaikan antara minimal hingga kelas menengah.
Sementara itu, di wilayah Kota seperti di Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor, PSBB akan dilakukan secara penuh dan maksimal.
"PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar di hari rabu, kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, kegiatan komersial, kegiatan kebudayaan dan kegiatan keagamaan," kata Emil.
Selama masa PSBB tersebut, tes masif dengan metode rapid tes akan dilakukan sebagai upaya mencari kasus positif yang terjadi di tengah masyarakat.
Emil menyebut, hingga Minggu (12/4/2020) sore, wilayah Jawa Barat telah melakukan 70 ribu tes masif.
"Selama PSBB 14 hari ini, tes masif sebagai metode pelacakan persebaran virus akan kami maksimalkan, per hari ini sudah 70 ribu tes masif dilakukan di Jawa Barat, dan akan kami teruskan samapi target 100 ribu dan seterusnya sampai target 300 ribu," ungkap Emil.
Baca: Ciri dan Gejala Corona (Covid-19): Demam, Batuk hingga Semburat Kebiruan di Bibir
Baca: Klaim Token Listrik Gratis Lewat WA atau Situs PLN, Ini Cara Cek Listrik Gratis dan Diskon
Baca: 3 Cara Mudah Mendapat Kartu Pra Kerja, Buat Akun Pra Kerja hingga Ikuti Tes Selama 15 Menit
Emil menjelaskan sejumlah bantuan yang akan diterima masyarakat selama dua pekan PSBB.
Ada tujuh pintu untuk mendapatkan bantuan ini, antara lain PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos dari Presiden, dana desa khusus kabupaten, dana sosial dari provinsi, dan dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah.
Sementara itu, untuk PKH dan Kartu Sembako sudah secara rutin berlaku.