Virus Corona
Pemerintah Dinilai Istimewakan Ojol saat Corona, Organda hingga Gerindra Protes
Para pengemudi ojek online (ojol) disebut mendapat perlakuan yang istimewa dari pemerintah di tengah pandemi virus corona.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Para pengemudi ojek online (ojol) disebut mendapat perlakuan yang istimewa dari pemerintah di tengah pandemi virus corona.
Pemerintah dan sejumlah pihak dinilai hanya fokus pada pengemudi ojek online, dibandingkan warga lain yang juga terdampak.
Pengemudi ojol juga dinilai minta diistimewakan oleh pemerintah di tengah situasi wabah virus corona ini.
Sejumlah pihak pun merasa keberatan soal dugaan pemerintah mengistimewakan pengemudi ojol ini.
Berikut protes dari sejumlah pihak, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
1. Organda
Ketua Pertimbangan Organisasi angkutan darat (Organda) Jawa Barat, Aldo Fantinus mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam pendistribusian bantuan sosial kepada warga terdampak virus corona.
Menurut Aldo, sopir angkutan umum konvensional tidak mendapat bantuan serta pemberdayaan seperti yang dilakukan pemerintah kepada ojek online.
"Sekarang itu sopir, kondektur, kenek ini dalam keadaan kesulitan dan itu sudah lama," ujar Aldo, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (16/4/2020).
Baca: Aksi Driver Ojol Ini Tuai Pujian, Akui yang Kesusahan karena Wabah Corona Bukan Cuma Ojek Online
Baca: Dapat Makan Gratis, Pengemudi Ojol Bersyukur Penghasilan dari Narik Hari Ini Utuh
Bantuan untuk sopir angkutan umum baru datang dari Ditlantas Polda Jabar.
Sementara dari Dinas Perhubungan Pemprov Jabar atau masing-masing kabupaten atau kota masih belum ada kejelasan.
"Sopir (mobil angkutan umum) hampir semua tidak bekerja. Pemerintah menjanjikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mereka, tapi sampai sekarang belum ada realisasi," katanya.
Ia berharap Gubernur Jawa Barat lebih memerhatikan hak para sopir yang ada di Organda.

2. MTI
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyebut, ojol bukanlah satu-satunya pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di tengah pandemi corona.
Menurutnya, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek online.
"Di masa terjadinya wabah Covid-19 nyaris semua sendi kehidupan tak terkecuali bidang ekonomi terkena imbasnya tak terkecuali pada sektor transportasi."
"Jangan ojol terus yang jadi anak emas," kata Djoko, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Baca: Sempat Ditangkap karena Protes PSBB Bernada Provokatif, Driver Ojol Ini Kini Dibebaskan, Kenapa?
Baca: Begini Tanggapan Grab Terkait Pembatas Ojol Selama PSBB di Depok, Bogor, Bekasi
Djoko mencontohkan, PT Pertamina mengeluarkan kebijakan yang begitu istimewa kepada pengemudi ojol berupa pemberian cash back sebesar 50 persen untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
"Seyogianya pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu," ungkapnya.
Beberapa program yang hanya menyasar ojol, sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pelaku jasa angkutan lainnya.

3. Gerindra
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, S Andyka menanggapi video dari pengemudi ojol yang viral di media sosial.
Dalam video yang beredar menunjukkan sekelompok ojol meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memikirkan nasib mereka.
Menanggapi hal itu, Andyka meminta agar ojol tidak terlalu minta diistimewakan oleh pemerintah.
"Saya sih melihat apa yang dilakukan pemerintah bukan hanya sebatas kepada ojek online saja."
"Bagaimana dengan opang? Pengangguran? Pengangguran di kita masih banyak."
"Bagaimana dengan pekerja harian lepas yang memang jika enggak kerja dia enggak dapat duit?" tutur Andyka, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Baca: Beda Kebijakan antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol selama PSBB, Anies Baswedan Sudah Putuskan
Baca: FAKTA PSBB Hari Pertama di Bogor: Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Kendaraan di Tol Jagorawi Turun 50%
Menurutnya, meski mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang melarang ojek online mengangkut penumpang, setidaknya ojek online masih bisa mengangkut barang sehingga masih memiliki pendapatan.
Pengemudi Ojol yang Protes Ditangkap
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap pengemudi ojek online yang protes dengan nada provokatif yang viral di media sosial.
Namun, ternyata driver ojol tersebut sudah dibebaskan.
Yusri mengatakan, pengemudi ojek online yang ditangkap tersebut telah menyampaikan permohonan maafnya.
Pengemudi ojol tersebut juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Memang benar dia sempat kami jemput dan kami amankan, tapi tidak kami tahan. Kami bebaskan," kata Yusri, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu.
(Tribunnews.com, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman, Kompas.com/Muhammad Idris/Ryana Aryadita Umasugi)