Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Beda Kebijakan antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol selama PSBB, Anies Baswedan Sudah Putuskan

Terdapat perbedaan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan dalam terkait aturan soal ojek online selama penerapan PSBB.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat perbedaan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan dalam terkait aturan soal ojek online selama penerapan PSBB.

Dilansir TribunWow.com, dari Kemenhub tetap mengizinkan bagi ojol untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, seperti yang dikutip dari tayangan Youtube tvOneNews, Selasa (14/4/2020).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam tayangan Youtube tvOneNews, Selasa (14/4/2020).
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam tayangan Youtube tvOneNews, Selasa (14/4/2020). (Youtube/tvOneNews)

Anies Baswedan Ungkap Peningkatan Kasus Corona di Jakarta, Berawal dari 2 Korban Kini Jadi 400 Lebih

Adita Irawati mengatakan tidak ada larangan bagi pengguna sepeda motor untuk digunakan berbocengan selama penerapan PSBB.

Namun tetap dengan syarat, yakni mempunyai tujuan kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB.

Selain itu mereka juga wajib mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat.

"Ada ketentuan mengenai sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan masyarakat dalam hal ini ojek," ujar Adita Irawati.

"Dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang, tetapi dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan."

"Ini kendaraan roda dua atau sepeda motor ini digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan PSBB tidak dilarang di dalam PSBB dan harus memenuhi ketentuan menggunakan masker, sarung tangan, dan ada disinfektan," jelasnya.

Minta Operasional KRL Distop Selama PSBB, Wawali Bogor: Di Sisi Lain Kita sedang Produksi Covid-19

Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan sudah menetapkan keputusannya yang mengatur tentang ojek online yang tertuang dalam Pergub.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan