Sabtu, 2 Mei 2026

Virus Corona

Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman

Untuk mengantisipasi maraknya pembuatan APD coverall di masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan pedoman.

Tayang:
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Desainer Catherine Njoo kini banting setir memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD) karena pesanan gaun pesta dan wedding banyak mengalami penundaan, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/4/2020). Masker dan APD tersebut juga banyak untuk didonasikan. - Untuk mengantisipasi maraknya pembuatan coverall di masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan pedoman. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

"Kita ketahui sudah banyak berita tentang kasus meninggalnya tenaga kesehatan yang tertular pada saat penanganan pasien Covid-19," kata Arianti.

"Salah satu faktor dimungkinkan karena penggunaan APD yang tidak tepat dan tidak memenuhi standar sebagai APD dimana kita harus melindungi diri terhadap virus corona yang sangat infeksius ini," sambungnya.

Arianti menerangkan, APD dirancang menjadi penghalang terhadap penetrasi zat partikel bebas, cair, atau udara dan melindungi penggunanya terhadap penyebaran infeksi.

Baca: Cerita Dokter Relawan Covid-19 Wisma Atlet, Butuh 1 Jam Cuma Pakai APD, Tahan Perih hingga Kencing

Penggunaan APD yang baik menjadi penghalang terhadap infeksi yang dihasilkan oleh virus dan bakteri terhadap tenaga kesehatan.

Menurutnya, menentukan jenis APD yang digunakan pada penanganan Covid-19 dapat didasari oleh tempat layanan kesehatan, profesi, dan aktivitas dari petugas kesehatan.

APD untuk penanganan Covid-19 terdiri atas masker, sarung tangan, coverall, jubah/gown, pelindung mata (goggles), pelindung muka (face shield), pelindung kepala, pelindung kaki, dan sebatu boots anti air.

Lebih lanjut, Arianti menerangkan mengenai jenis APD yang dibutuhkan tenaga medis dan paramedis berdasarkan tingkatannya sebagai berikut:

1. Tenaga Kesehatan Tingkat Pertama

Tenaga kesehatan tingkat pertama merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum yang kegiatannya tidak berisiko tinggi dan tidak menimbulkan aerosol.

Tenaga kesehatan tingkat pertama dapat menggunakan APD berikut ini:

1. Masker bedah,

2. Jubah atau gown

3. Sarung tangan pemeriksaan

2. Tenaga Kesehatan Tingkat Dua

Sementara itu, tenaga kesehatan tingkat kedua terdiri dari dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved