Senin, 18 Mei 2026

Virus Corona

Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman

Untuk mengantisipasi maraknya pembuatan APD coverall di masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan pedoman.

Tayang:
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Desainer Catherine Njoo kini banting setir memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD) karena pesanan gaun pesta dan wedding banyak mengalami penundaan, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/4/2020). Masker dan APD tersebut juga banyak untuk didonasikan. - Untuk mengantisipasi maraknya pembuatan coverall di masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan pedoman. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Selain itu, mereka juga melakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratium.

Maka APD yang dibutuhkan yaitu:

1. Penutup kepala

2. Kacamata pengaman

3. Masker bedah

4. Jubah atau gown

5. Sarung tangan sekali pakai.

3. Tenaga Kesehatan Tingkat Tiga

Tenaga kesehatan tingkat tiga yaitu tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terinfeksi.

Kelompok ini adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien, baik pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, kelompok ini juga melakukan tindakan bedah yang menyebabkan aerosol.

Oleh karena itu, APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu sebagai berikut:

1. Penutup kepala

2. Pengaman muka

3. Pengaman mata

4. Masker N95

5. Coverall

6. Sarung tangan bedah

7. Sepatu boots anti slip.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved