Virus Corona
Kemenhub Tak Akan Setop KRL Saat PSBB, Ketua FAKTA Desak Pemerintah Evaluasi Penegakan Aturan
Usulan penghentian operasional kereta rel listrik (KRL) commuter line selama PSBB oleh sejumlah kepala daerah ditolak Kementerian Perhubungan.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Usulan penghentian operasional kereta rel listrik (KRL) commuter line selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh sejumlah kepala daerah ditolak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub memastikan tidak akan menghentikan operasional KRL.
KRL masih akan dioperasionalkan untuk melayani warga yang masih bekerja di masa PSBB.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri.
"Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB," ujar Zulfikri melalui siaran pers, Jumat (17/4/2020) dilansir Kompas.com.

Baca: Anies Diminta Tutup Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB
Pengendalian yang dimaksud ialah membatasi jumlah penumpang dan waktu operasional.
KRL disebut hanya boleh beroperasi pada pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.
Sedangkan untuk jumlah penumpang dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas normal.
Sebab, KRL dikategorikan sebagai kereta api perkotaan.
"(Penumpang) KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang. Tidak boleh ada yang berdiri, semuanya menerapkan physical distancing," kata Zulfikri.
Penerapan PSBB Perlu Dievaluasi
Sementara itu Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menilai penerapan PSBB disebut perlu dievaluasi.
Satu di antaranya adalah masih terjadinya kerumunan dan penumpukan warga di fasilitas transportasi umum.
"Bisa jadi yang perlu dilakukan bukanlah menghentikan sementara operasional KRL di Jabodetabek," ujar Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat (17/4/2020).
"Tetapi yang harus dievaluasi dan dijalankan adalah bagaimana penegakan PSBB di Jakarta agar berjalan sesuai aturannya," imbuhnya.