Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenhub Tak Akan Setop KRL Saat PSBB, Ketua FAKTA Desak Pemerintah Evaluasi Penegakan Aturan

Usulan penghentian operasional kereta rel listrik (KRL) commuter line selama PSBB oleh sejumlah kepala daerah ditolak Kementerian Perhubungan.

Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line di Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). 

Diketahui sejak tanggal 15 April 2020 hingga dua pekan ke depan lima wilayah di Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yakni Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota dan Kabupaten Bogor.

"Rupanya dalam evaluasi perjalanan PSBB di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) perjalanan KRL dari lima kota ke Jakarta atau sebaliknya terjadi kepadatan dan penumpukan penumpang pada jam sibuk yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19," ungkap Tigor.

Azas Tigor Nainggolan
Azas Tigor Nainggolan (TRIBUNNEWS/Gita Irawan)

Baca: PSBB Masih Dilanggar, Istana: Kita Agak Melempem soal Edukasi, Lebih Banyak Perdebatan

Tigor yang juga merupakan Analis Kebijakan Transportasi ini menilai, dua hari PSBB di Jabodebek pada 13 dan 14 April 2020 masih terjadi penumpukan penumpang di stasiun KRL maupun commuter line yang lantas menjadi sorotan dan menuai kritik masyarakat.

Tigor menjelaskan, rekomendasi operasional transportasi publik di Jabodetabek saat wabah Covid-19 sudah dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Tahun 2020.

"Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti atau melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," jelasnya.

"Jika kita baca baik-baik, SE BPTJ tersebut sifatnya hanyalah rekomendasi untuk melakukan pembatasan operasional transportasi publik untuk penanganan pencegahan Covid-19," imbuhnya.

Baca: Harapan Gerindra, Duet Kerja Anies-Riza Mampu Redam Penyebaran Corona di Jakarta

Tigor menilai ada dua catatan penting merespons permintaan pemberhentian KRL.

"Pertama yang perlu diperhatikan adalah tidak ada pengaturan untuk melakukan penghentian operasional transportasi publik di Jabodetabek," kata Tigor.

"Nah berarti keinginan lima kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi agar PT KCI menghentikan sementara operasional KRL adalah tidak bisa dilakukan karena regulasinya, SE BPTJ hanyalah bersifat rekomendasi dan itu pun hanya untuk pembatasan operasional, tidak untuk menghentikan operasional transportasi publik di Jabodetabek," jelas Tigor.

Sedangkan catatan kedua ialah masih ramai atau padatnya perjalanan ke Jakarta.

"Padahal Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak tanggal 10 April 2020 hingga 23 April 2020 mendatang," ungkap Tigor.

"Tetap ramainya perjalanan ke kota Jakarta hingga hari ini bisa jadi masih banyak kantor atau tempat usaha yang operasional dan meminta para pekerjanya tetap masuk bekerja," ujarnya.

Usulan Anies

Sebelumnya, Anies diketahui mengusulkan agar operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dihentikan sementara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved