Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH

Kemenag memastikan penerapan proses pengajaran dari rumah atau teaching from home (TFH) tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Dok. Kemenag
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta 

Atau pernah kontak erat dengan orang yang memiliki gejala yang sama.

Kemudian ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.

Baca: Update Corona Global, 19 April 2020: 2,3 Juta Orang Terinfeksi, Tambahan Kasus Tertinggi di Meksiko

10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Ikuti arahan dan informasi dari petugas Kesehatan dan Dinas kesehatan setempat.

Informasi dari sumber yang tepat dapat membantu Anda melindungi diri dari penularan dan penyebaran Covid-19.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Facundo Chrysnha Pradipha)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan