Jumat, 10 Oktober 2025

Omnibus Law Cipta Kerja

Ini Urutan Klaster Omnibus Law Cipta Kerja yang Akan Dibahas Panja

DPR akan mulai membahas satu per satu klaster yang ada di dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan rapat kerja pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Jakarta, Selasa (14/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mulai membahas satu per satu klaster yang ada di dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, Baleg DPR telah setuju membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas setiap klaster yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.

"Semua (klaster) akan dilaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rabu ini (22/4) akan bahas BAB 1 terkait ketentuan umum, konsideran," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Setelah itu, akan dilanjutkan pembahasan BAB II tentang maksud dan tujuan dibuatnya RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah.

Baca: Masa Kerja ASN Maluku Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, Dampak Pandemi COVID-19

Baca: Ombudsman Banten Akan Telusuri Soal Biaya Ambulans Rp 15 Juta Bagi Korban Covid-19 di Kota Tangerang

"BAB l dan II dalam satu paket RDPU yang sama," ucap politikus Partai NasDem itu.

Usai pembahasan tersebut, kata Willy, Panja RUU Cipta Kerja akan melanjutkan pendalaman BAB V terkait Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian.

Baca: Kemenhub Sudah Siapkan Skema Penghentian Moda Transportasi Jika Larangan Mudik Diterapkan

"Lalu BAB VII tentang Dukungan Riset dan Inovasi, lalu BAB X terkait Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional," papar Willy.

Tahapan selanjutnya, Panja membahas BAB IX terkait Kawasan Ekonomi, kemudian BAB VI soal Kemudahan Berusaha, dan BAB III terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

"Selanjutnya BAB VIII terkait Pengadaan Lahan, dilanjutkan BAB XI tentang Pelaksanaan Administrasi Pemerintah, dan terakhir BAB IV soal Ketenagakerjaan," tutur Willy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved