Rabu, 3 September 2025

Virus Corona

PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Imbauan Sudah Selesai, Sekarang Fase Penegakan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota telah diperpanjang hingga 28 hari kedepan.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
IST
PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Imbauan Sudah Selesai, Sekarang Fase Penegakan 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota telah diperpanjang hingga 28 hari ke depan.

Anies menekankan di periode kedua ini, PSBB akan diterapkan lebih tegas.

Bukan imbauan lagi yang akan diterima bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB, melainkan akan langsung dikenakan sanksi.

Pernyataan ini Anies sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Sebelumnya Anies mengaku dalam penerapan PSBB di periode pertama masih banyak masyarakat yang tidak menaati peraturan.

"Selama dua minggu ini masih banyak masyarakat yang tidak taat, masih berkerumun. Saya mengajak kita disiplin, untuk bisa memutus rantai penyebaran wabah ini," kata Anies. 

BREAKING NEWS Anies Baswedan Perpanjang Pelaksanaan PSBB hingga 22 Mei 2020
BREAKING NEWS Anies Baswedan Perpanjang Pelaksanaan PSBB hingga 22 Mei 2020 (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Sehingga Anies beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk memperpanjang PSBB di Ibu Kota sampai 22 Mei 2020, mendatang.

Ia mengaku keputusan ini juga sudah melalui pertimbangan dengan berbagai pihak yang ada.

"Kami telah mendengar para ahli di bidang penyakit menular dan berdiskusi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta," ujarnya.

"Maka kami putuskan perpanjangan PSBB 28 hari. Artinya periode PSSB kedua mulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anies menegaskan pihaknya akan lebih tegas dalam menjalankan PSBB periode ke dua ini.

"Nah selama dua minggu ini juga masih banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidak taatan pelanggaran seperti perusahaan yang masih beroperasi maupun kerumunan masa," kata Anies.

"Kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kami akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," tegasnya.

Baca: KPAI: Pemprov DKI Perlu Sosialisasi Penggunaan Sekolah untuk Isolasi Pasien Covid

Baca: BREAKING NEWS Anies Baswedan Perpanjang Pelaksanaan PSBB hingga 22 Mei 2020

Ia mengatakan untuk PSBB yang kemarin sifatnya masih imbauan, untuk 24 April besok akan diberlakukan sanksi bagi para pelanggar.

"Kemarin fasenya edukasi atau imbauan kepada masyarakat sudah selesai, sekarang adalah fase penegakkan," lanjut Anies.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan