Virus Corona
PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Imbauan Sudah Selesai, Sekarang Fase Penegakan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota telah diperpanjang hingga 28 hari kedepan.
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Oleh karena itu di hari kedepan semua yang melanggar akan langsung ditindak," imbuhnya.
"Dan itu artinya semua kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB dengan sebaik-baiknya," kata Anies.
Dalam kesempatan itu Anies juga mengingatkan perusahaan-perusahaan di luar 11 sektor yang dikecualikan untuk tidak beroperasi selama pandemi Covid-19.
"Untuk perusahan-perusahaan juga jangan mencuri-curi, karena kita menemukan di lapangan diingatkan tapi setelah petugas meninggalkan (lokasi) perusahaan kembali beroperasi lagi," jelasnya.
Baca: Pakar Epidemiologi Sebut PSBB Seharusnya Dilakukan Secara Nasional Karena Corona Sudah Jadi Pandemi
Baca: UPDATE Corona DKI Jakarta 22 April 2020: Total Kasus Positif Hampir 4 Ribu
"Ke depan kita akan lakukan tindakan - tindakan yang bersifat sanksi pada semua," tegasnya.
"Tentu ada bidang-bidang yang dikecualikan yakni terdapat 11 sektor di dalam Pergub 33 Tahun 2020," ungkapnya.
Gubernur DKI ini juga menekankan untuk perusahaan yang tidak termasuk sektor strategis jangan kemudian memaksa untuk beroperasi, mengingat hal ini dapat membahayakan para pekerjanya.
"Oleh karena itu, saya ingin sampaikan, bila kita ingin agar pandemi ini cepat selesai maka semua harus sepakat, kompak dan disiplin dalam melaksanakannya," ujarnya.
"Semakin kita disipilin untuk tetep di rumah dan mengurangi aktivitas di luar, maka akan semakin sedikit interaksi, semakin sedikit pula potensi penularan, sehingga Insyaallah wabah ini bisa lebih cepat terselesaikan," jelas Anies.
(Tribunnews.com/Isnaya)