Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Komnas Perlindungan Anak Salurkan Bansos untuk Anak di Tengah Pandemi Covid-19

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak bersama Tim Aksi Solidaritas Anak Indonesia Tangguh melawan Pandemi Covid-19 menyalurkan bantuan sosial

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Dok. Komnas Perlindungan Anak
Bantuan sosial yang diserahkan oleh Komnas Perlindungan Anak 

Tidak hanya di Kabupaten Deliserdang, Covid-19 juga menginfeksi anak-anak di berbagai daerah lainya seperti, Kabupaten Kutai Timur.

Bahkan Dinas Kesehatan di Kalimantan Timur melaporkan di Provinsi Kalimantan Timur ditemukan 34 usia anak dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan perlu mendapat penanganan yang serius.

Menurut catatan Komnas PA, di Indonesia saat ini ditemukan 37 anak dalam kondisi PDP, 1 orang anak meninggal dunia dan 1 anak sembuh dari serangan Covid-19.

Dengan adanya data tersebut, Arist menilai penyebaran Covid-19 di kalangan anak harus segara diputuskan. 

 "Untuk memberikan perlindungan bagi anak dan demi kepentingan terbaik baik khususnya kesehatan anak sangat dibutuhkan gerakan nasional perlindungan anak dari serangan Pandemi Covid-19."

"Dan gerakan memutus mata rantai virus corona dengan menggunakan gerakan sistem kedaruratan," ucap Arist.

Arist juga menjelaskan, data terkonfirmasi ini perlu diwaspadai karena telah menunjukkan bahwa anak-anak di Indonesia sudah mulai menjadi sasaran pandemi Covid-19.

Baca: Arist Merdeka Sirait Minta Pemerintah Buka Data Korban Covid-19 dari Kalangan Anak, Ini Alasannya

Baca: Kebijakan Stay at Home, Arist Merdeka Sirait Dorong Orang Tua untuk Ciptakan Rumah Ramah Anak

Pentingnya Data Kasus dari Kalangan Anak dalam Upaya Penanganan Covid-19

Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait saat jadi pembicara di sebuah acara (Instagram.com/lpakotabekasi)

Pria berkacamata ini meminta pemerintah utamanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk membuka data korban Covid-19 dari kalangan anak.

Arist menilai data-data tersebut penting untuk menentukan arah kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19 yang berorientasi pada keberlanjutan dan sensitif pada hak anak.

"Minimnya data yang terkonfirmasi ini membuktikan bahwa terabaikannya hak dasar anak termasuk hak anak untuk mendapat makanan dan kesehatan sebagai warga negara dalam bencana nasional," ucap Arist dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Sabtu (18/04/2020).

 

Oleh sebab itu, Arist mengharapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adanya keterbukaan data setiap melaporkan perkembangan penyebaran wabah corona.

Utamanya untuk memberikan data terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar virus corona atau meninggal dunia maupun sembuh berdasarkan klasifikasi usia.

Arist juga mengaku telah meminta dan menugaskan semua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara untuk memulai mendata di masing-masing daerah pelayanannya.

Termasuk berusaha mendapat data-data akurat dan terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar wabah Covid-19, baik meninggal dan sembuh.

"Sebab sudah banyak anak yang dilaporkan dalam posisi terinfeksi virus corona di berbagai daerah."

"Ayo kita selamatkan anak Indonesia dari serangan wabah Covid-19. Anak Indonesian tangguh dan merdeka," ajak Arist.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan