Minggu, 31 Mei 2026

Virus Corona

Jokowi Minta Korban PHK dan Pekerja yang Dirumahkan Diberi Prioritas Dapatkan Kartu Prakerja

Dalam rangka mitigasi dampak Covid-19, Jokowi meminta supaya pekerja yang dirumahkan maupun korban PHK diprioritaskan untuk mendapat kartu prakerja.

Tayang:
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUN/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas virtual tentang ketahanan pangan dan larangan mudik Lebaran 2020, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait larangan mudik Lebaran 2020 bagi seluruh warga Indonesia. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS 

"Untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya 56 juta, saya juga minta dipastikan skema program yang meringankan beban mereka," kata Jokowi.

"Insentif pajak sudah, relaksasi pembyaran BPJS, keringanan pembayaran kredit, ini saya kira sangat baik."

"Tolong diikuti agar pelaksanaannya betul-betul tepat sasaran," tambahnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020 melalui siaran video conference, Kamis (30/4/2020). / Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020 melalui siaran video conference, Kamis (30/4/2020). / Capture Youtube Sekretariat Presiden (Capture Youtube Sekretariat Presiden)

Sementara itu, bagi pekerja di sektor informal, Jokowi telah memerintahkan supaya para pekerja tersebut masuk dalam program jaring pengaman sosial.

Jokowi menyebutkan, dari 126,5 juta pekerja, terdapat 70,5 juta orang yang bekerja di sektor informal.

"Untuk pekerja informal, saya minta ini dimasukkan ke program jaring pengaman sosial," kata Jokowi.

"Data yang saya terima ada 126,5 juta pekerja di sini dan terdapat 70,5 juta yang bekerja di sektor informal."

Baca: Jokowi Buka Data Jumlah Daerah yang Alami Defisit Bahan Pokok

Lebih lanjut, Jokowi mengistruksikan supaya pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin dipastikan mendapat bantuan sosial.

Baik itu bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Bagi pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin, pastikan mendapatkan bantuan sosial, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Jokowi.

Insentif Perpajakan untuk UMKM dengan Omzet di Bawah 4,8 M

Mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan skema program berupa pemberian insentif perpajakan bagi UMKM.

Menurut Jokowi, insentif perpajakan ini diberikan untuk pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar per tahun.

Jokowi mengungkapkan, pemerintah juga telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM yang semua 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode April hingga September 2020.

"Skema program yang kedua adalah insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah 4,8 miliar per tahun," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Rabu (29/4/2020) siang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved